Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Turun ke Jalan

DAERAH, KASUS256 Dilihat
banner 468x60

IDNPERS.COM, BENGKULU – Sejumlah organisasi wartawan di Provinsi Bengkulu menggelar unjuk rasa di depan kantor KPID Provinsi Bengkulu lalu melanjutkan ke kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu (29/5/2024).

Demo tersebut digelar para wartawan sebagai bentuk penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang diajukan DPR RI.

banner 336x280

Pasalnya, RUU Penyiaran tersebut dinilai akan memenjarakan kebebasan pers, utamanya karena salah satu pasal yang melarang jurnalisme investigasi.

Perwakilan wartawan, Aminudin mengatakan, penolakan RUU penyiaran versi Maret 2024, bukan tanpa alasan. Karena RUU ini dinilai memuat sejumlah pasal problematik yang dapat mengancam kebebasan pers, berekspresi, demokrasi dan HAM.

“Seperti Pasal 50B ayat 2 huruf c yang mengatur pelarangan praktik jurnalisme investigasi. Sementara jurnalisme investigasi merupakan dasar dari jurnalisme profesional,” ungkap pria yang akrab disapa Ameng ini.

Menurut Ameng, ketika pasal ini disahkan, maka publik hanya mendapat informasi seadanya dan tidak liputan mendalam serta kontrol sosial menjadi terbatas.

“Pasal ini juga bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 2, dimana pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” kata Ameng.

Selain itu, lanjut Ameng, dalam RUU Penyiaran pada Pasal 34 sampai 36. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di media sosial.

“Tentu ini mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang jelas-jelas mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM,” tegas Ameng.

Sementara itu, perwakilan wartawan lainnya, Hasanah mengemukakan, RUU Penyiaran secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik, maupun kebebasan berekspresi secara umum.

“Bukan itu saja, RUU tersebut juga berniat untuk mengendalikan secara berlebihan terhadap ruang gerak jurnalis,” kata wanita yang akrab disapa Canut dalam orasinya dengan semangat berapi-api.

Lebih lanjut Canut mengatakan, ini tentu berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, serta pelanggaran hak publik atas informasi.

“Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,” tambah Canut yang dalam orasinya juga meneriakkan agar KPID dibubarkan saja.

Sejumlah organisasi wartawan di Provinsi Bengkulu menggelar unjuk rasa di depan kantor KPID Provinsi Bengkulu lalu melanjutkan ke kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu (29/5/2024).

Dibagian lain, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM yang menemui massa aksi mendukung aspirasi yang disampaikan para wartawan.

“Aspirasi kawan-kawan wartawan bakal kita sampaikan atau teruskan kepada DPR RI, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tentang penyiaran tersebut,” demikian Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu ini.

banner 336x280

Komentar