JAKARTA, IDNPERS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT, Sehingga ia menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pertama yang diberhentikan karena pelecehan seksual. Hal ini terungkap ketika Ketua Majelis DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bukan kali ini saja dilakukan Hasyim. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang kode etik yang digelar hari ini terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini menambah rekam jejak pelanggaran Hasyim, yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir juga sudah pernah dijatuhkan oleh DKPP terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Hasyim.
Dalam catatan Kompas.com, hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim sendiri, ataupun bersama para komisioner lainnya.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Selanjutnya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian Ketua KPU.
Pihak Istana telah merespons bahwa Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut dalam 7 hari setelah putusan. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Komentar