BENGKULU, PORTALPENA.COM – Pengusulan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu menjadi sorotan setelah Sekdaprov sebelumnya, Isnan Fajri, bersama Gubernur Bengkulu dan Ajudan Gubernur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dilakukan dilingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.
Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, memberikan penjelasan terkait proses pengusulan PJ Sekdaprov saat ditemui usai melantik Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu, Senin (16/12). Ia mengungkapkan bahwa saat ini posisi Sekdaprov dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Haryadi dengan masa jabatan maksimal 15 hari.
“Untuk sementara, posisi Sekdaprov diisi oleh Plh Haryadi dengan masa jabatan 15 hari. Setelah masa tersebut, baru akan diusulkan nama untuk menjadi PJ. Namun, pengusulan ini harus menunggu keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait penonaktifan ketiga tersangka,” ujar Rosjonsyah.
Rosjonsyah menegaskan bahwa pengusulan PJ Sekdaprov tidak bisa dilakukan tanpa adanya keputusan penonaktifan dari Mendagri. Namun, ia mengonfirmasi bahwa surat penonaktifan ketiga tersangka tersebut sudah diterima.
“Saat ini saya sudah menerima surat penonaktifan tiga tersangka tersebut. Namun, untuk nama yang akan diusulkan sebagai PJ Sekda, belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu proses dan keputusan definitif dari Kemendagri,” jelasnya.