BENGKULU, PORTALPENA.COM – Gelombang Mahasiswa secara terang-terangan memberi respon penolakan dengan turun berdemonstasi dan menandatangani petisi bahkan melakukan pembakaran ban terhadap kebijakan PPN 12 persen. Kebijakan yang resmi ditetapkan mulai 1 Januari 2025 ini dianggap tidak linier dengan tingkat pendapatan masyarakat dan jumlah lapangan pekerjaan.
Kenaikan PPN 12 persen yang termuat dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai memberi dampak buruk pada pendapatan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Seperti halnya, Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa (REMA) Universitas Muhammadiyah Bengkulu secara tiba-tiba datang menggruduk DPRD Provinsi Bengkulu sekitar pukul 13.30 WIB dengan lansung membentangkan sepanduk di teras DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun massa aksi dengan cepat ditertipkan oleh aparat dan aksipun dilanjutkan dengan orasi secara bergantian sebelum akhirnya diterima audiensi oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Zulasmi Octarina di ruangan rapat komisi, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Presiden Mahasiswa (Presma) BEM REMA UMB Mufti Hasyid menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, maka DPR harus merevisi UU tersebut demi mencegah dampak-dampak negatif yang sangat dimungkinkan terjadi jika UU tersebut tidak segera di revisi atau dibatalkan.
“Kami juga melihat kenaikan PPN 12 persen bukan saja untuk brangkat mewah tetapi semua barang dam jelas akan terdampak,” ujarnya.
Mufti juga mengatakan, akan melakukan konsolidasi besar-besar dengan semua elemen mahasiswa dan masyarakat se Provinsi Bengkulu untuk menyuarakan penolakan PPN 13 persen.
“Kita akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan semua elemen mahasiswa pemuda dan masyarakat untuk menolak kenaikan PPN 12 persen,” pungkasnya.
Berikut tuntutan Aliansi Mahasiswa Bengkulu :
1. tuntutan Mahasiswa Bengkulu mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mendukung penuh untuk Revisi Uu No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
2. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mendukung pengesahan RUU perampasan aset sebagai Program Legislasi Nasional yang mana saat ini RUU perampasan aset belum masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH yang menerima perwakilan Mahasiswa tersebut mengungkapkan secara kelembagaan DPRD setuju dengan aspirasi masyarakat itu.
“DPRD Provinsi Bengkulu setuju terkait aspirasi masyarakat Bengkulu yang disampaikan, kita akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI. Tuntutan itu terkait dua hal, pertama meminta presiden untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen, kedua mengutamakan memasukkan di prolegnas undang-undang perampasan aset bagi tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Prinsipnya kami setuju,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring, usai hearing dengan mahasiswa.
Dirinya mengatakan, surat tuntutan mahasiswa yang telah ditandatangani dirinya dan perwakilan fraksi lainnya segera disampaikan ke DPR RI sehingga bisa ditindaklanjuti di tingkat pusat.
“Ketika masyarakat meminta untuk menunda atau menghapuskan, itu aspirasi masyarakat dan kita sampaikan. Terkait apa kebijakan yang dilakukan presiden, tentu saja ada kajian-kajian dan kita menyerahkan itu. Apakah kemudian presiden membuat satu diskresi, apakah mengkaji ulang kenaikan itu, sepenuhnya kita serahkan pada presiden,” tambahnya sembari mengatakan surat itu langsung disampaikan ke DPR RI.
Komentar