BENGKULU, PORTALPENA.COM – Dalam rapat pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mi’an, resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu terpilih periode 2025-2030. Riswan, selaku Liaison Officer (LO) pasangan calon nomor urut 1, menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya rapat pleno.
“Hari ini kami hadir sebagai LO Paslon nomor 1 Helmi-Mian, untuk penetapan pasangan calon Gubernur Bengkulu terpilih Provinsi Bengkulu tahun 2024. Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1, saudara Helmi Hasan dan saudara Mi’an, dengan perolehan suara 616.469 suara atau 95% dari total suara sah,” ujar Riswan, pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Kamis, 09 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rapat pleno berlangsung lancar tanpa ada sanggahan atau keberatan dari peserta pleno.
“Alhamdulillah, dalam rapat tadi berjalan lancar dan tidak ada sanggahan atau tanggapan dari peserta pleno KPU,” lanjutnya.
Meski pasangan Helmi-Mian telah resmi ditetapkan sebagai pemenang, jadwal pelantikan belum diinformasikan oleh pihak terkait.
“Untuk jadwal pelantikan, kita belum diberi tahu kapan dan kita serahkan kepemerintah,” ungkap Riswan.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menjelaskan bahwa hasil rapat pleno KPU akan segera disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
“Ini adalah rapat pleno terbuka, penetapan pasangan, dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua KPU Provinsi Bengkulu. Insya Allah besok akan disampaikan ke DPRD,” ujarnya.
Khairil juga menyebutkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan rapat paripurna terkait pengumuman penetapan pasangan calon terpilih pada minggu depan.
“Bamus DPRD Provinsi Bengkulu sebenarnya kemarin sudah menjadwalkan paripurna penetapan hasil pleno KPU, mungkin di minggu depan, karena ini kan juga berbatas waktu,” tambahnya.
Setelah pengumuman resmi dilakukan oleh DPRD melalui rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah mengusulkan pasangan calon terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
“DPRD akan segera melaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, akan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Khairil.
Proses ini diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan transisi pemerintahan berlangsung lancar. “Insya Allah besok bisa disampaikan ke DPRD, dan nanti DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna pengumuman,” tutupnya.
Komentar