BENGKULU, PORTALPENA.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang diketuai oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Kota Bengkulu dan Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Kota Bengkulu. Sidak ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari wali murid dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, sidak yang digelar pihaknya ini, dalam rangka menindaklanjuti laporan dari wali murid.
“Disamping itu kita juga memantau sejauh mana SE Gubernur Bengkulu diterapkan, atau diimplementasikan masing-masing sekolah,” ungkap Usin.
Seperti, lanjut Usin, larangan untuk melakukan pungutan dengan dalih apapun. Diantaranya uang komite, menjual LKS, study tour, perpisahan dan lainnya.
“Dimana praktik pungutan tersebut, hingga saat ini memberatkan wali murid. Jadi kita minta setiap sekolah khususnya dibawah naungan Pemprov Bengkulu, dapat menindaklanjuti SE tersebut,” tegas Usin.
Ditambahkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Teuku Zulkarnain, sekolah juga diharapkan tidak menghalangi siswa, untuk mengikuti ujian hanya karena adanya tunggakan.
“Kita pastikan mengawal kebijakan Gubernur Bengkulu tersebut, karena bagaimanapun juga ini termasuk program Pak Helmi Hasan untuk membantu rakyat,” tambah Teuku.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 10 Kota Bengkulu, Sis Rahman mengaku siap menindaklanjuti SE Gubernur Bengkulu, seperti pungutan uang komite dan lainnya.
“Walaupun sebenarnya pungutan yang dilakukan, sifatnya tidak ada paksaan sama sekali. Kami dari komite juga sudah bersepakat dengan wali murid, terkait tindaklanjut dari SE tersebut,” demikian Sis Rahman.
Komentar