Bantuan Keuangan Rp 2 Miliar Mengucur ke Partai Politik di Provinsi Bengkulu

PEMILU, POLITIK116 Dilihat
banner 468x60

IDNPERS.COM, BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu. Bantuan senilai lebih dari Rp 2 miliar itu diharapkan semakin memperkuat pendidikan politik sehingga meningkatkan kualitas demokrasi.

Seremonial penyerahan bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun anggaran 2024 dilaksanakan di Balai Raya Semarak, Rabu (05/06). Bantuan keuangan secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada 10 perwakilan dari 11 pengurus parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu 2019-2024.

banner 336x280

Total bantuan keuangan yang diserahkan mencapai Rp 2 miliar. Sebelas parpol penerima bantuan, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebesar Rp 372.472.33, Golongan Karya (Golkar) Rp 372.302.000, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 260.414.000, Nasional Demokrat (NasDem) Rp 206.259.667, Demokrat Rp 193.575.667, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 186.974.667. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 171.822.000. Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 170.053.333, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 134.390.667, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 130.1s53.333 dan Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 116.438.000.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutan mengatakan, bantuan keuangan tahun anggaran 2024 diberikan kepada parpol yang penghitungannya berdasarkan jumlah suara hasil Pemilihan Umum 2019. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

”Tahun ini jumlah bantuan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi bengkulu telah ditetapkan sebesar Rp 3.500 per suara sah untuk perhitungan selama 9 bulan sisa masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024. Untuk setelahnya akan dihitung kembali,” katanya.

Selain itu, Gubernur Rohidin berpesan kepada 11 Parpol untuk menggunakan dana tersebut dengan 3 fokus, yaitu untuk kegiatan konsolidasi partai, penguatan kelembagaan partai dan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi politik kepada masyarakat.

“Untuk penggunaan anggarannya saya minta digunakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis),” jelas Gubernur Rohidin usai Silaturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu kepada Partai Politik Tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Jaduliwan mengharapkan Partai Politik yang menerima bantuan dana politik agar lebih intens berkordinasi dengan Kesbangpol dalam rangka pertangungjawaban penggunaannya.

“Sehingga ketika diaudit BPK tidak terlalu banyak masalah. Adapun untuk ketimpangan bantuan dana politik se Provinsi Bengkulu kita akan rapat koordinasikan,” pungkas Jaduliwan.

banner 336x280

Komentar