Belum Ada Titik Temu, Konsultasi Publik Hukum Adat Enggano Kembali Digelar

banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM  –   Akar Foundation Bengkulu menggelar konsultasi publik yang membahas naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk masyarakat hukum adat di Enggano. Kegiatan ini diinisiasi guna menyusun peraturan yang berpihak pada masyarakat adat Enggano dengan melibatkan masyarakat setempat.

Direktur Eksekutif Akar Foundation Bengkulu, Erwin Basrin, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan peraturan ini, pendekatan kolaboratif dengan masyarakat sangat penting.

banner 336x280

“Penyusunan rumusan ini dilakukan bersama-sama dengan masyarakat Enggano. Kami menggagas konsultasi di tingkat masyarakat langsung, sehingga suara mereka terdengar dan terakomodasi dengan baik,” jelas Erwin.

Namun, Erwin menambahkan bahwa proses ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu masalah yang muncul adalah adanya ketegangan antara perangkat adat dan perangkat desa terkait pembagian kewenangan di wilayah tersebut.

“Di Enggano, ada permasalahan antara perangkat desa dan perangkat adat. Kedua belah pihak memiliki pandangan berbeda mengenai kewenangan atas wilayah,” tambahnya.

Permasalahan kewenangan ini menjadi latar belakang konsultasi publik yang akhirnya diadakan di Bengkulu. Erwin menjelaskan bahwa tujuan dari konsultasi tersebut adalah untuk menemukan persepsi yang selaras antara dua institusi yang berbeda, yaitu institusi adat dan pemerintahan desa.

“Konsultasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada. Kami ingin membantu keduanya, institusi adat dan pemerintah desa, menemukan solusi yang saling menghormati,” ungkapnya.

Dalam konteks pemerintahan desa, pengakuan wilayah adat sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai posisi kepala desa dalam struktur tersebut. Menurut Erwin, konsep wilayah adat adalah konsep abstrak yang tidak semestinya mengganggu posisi kepala desa atau perangkat desa lainnya.

“Perspektif perangkat desa mungkin merasa terancam jika wilayah diakui sebagai wilayah adat, tetapi sebenarnya tidak ada gangguan. Konsep wilayah adat ini bersifat abstrak, tidak menghapus kewenangan pemerintahan desa,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Safnizar mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Akar Foundation bagaimana mengadvokasi masyarakat adat Enggano dalam menyusun naskah akademik.

“Saya mewakili gubernur Bengkulu berharap fasilitasi akademik ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan naskah yang terbaik” Ujar Safnizar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *