BENGKULU, PORTALPENA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Bengkulu baru saja menggelar rapat paripurna ke-I Tahun Sidang 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Baskara, SH itu memasukkan agenda pengumuman penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Materi lainnya yakni pengumuman atas berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tahun 2021-2025 dan pengumuman penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ungkap juru bicara Banmus DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Astuti saat menyampaikan laporannya dalam paripurna pada Senin, 06 Januari 2025.
Selanjutnya, dengan mengusung agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2025 dan Laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang Rencana Materi dan Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2025. Sri juga membacakan mengenai waktu pembahasan sidang.
“Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan-pertimbangan baik waktu maupun materi yang akan dimasukkan dalam kegiatan masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025, maka dalam rapat badan musyawarah pada tanggal 2 Januari 2025, badan musyawarah sepakat terhadap materi dan jadwal rapat masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025,” kata Sri Astuti.
Beberapa materi dan jadwal kegiatan rapat DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025 diantaranya untuk materi meliputi, pembukaan dan penetapan materi dan jadwal kegiatan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dan rapat lainnya masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025.
Lalu lanjutan pembahasan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bengkulu.
“Karena tatib belum tuntas, kita masukkan materi ini dalam persidangan ke-1,” kata Sri.
Kemudian menjaring aspirasi masyarakat ke daerah pemilihan masing- masing (reses) masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025, dan laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi bengkulu masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025.
Lalu ada harmonisasi rancangan peraturan daerah oleh bapemperda, Rapat internal DPRD, dan penyampaian nota penjelasan dan pembahasan Raperda usulan gubernur bengkulu masing-masing raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian penyampaian dan pembahasan LKPJ gubernur Bengkulu tahun 2024, pembahasan hasil evaluasi menteri dalam negeri atas Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025, pengesahan risalah rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke-3 tahun sidang 2024 dan lain-lain yang dianggap perlu.
“Terakhir, penutupan masa persidangan ke-1 tahun 2025,” ujar Sri.
Lebih jauh, jadwal kegiatan rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Bengkulu masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025 tersebut telah disampaikan ke masing-masing anggota dewan. Jika ada perubahan jadwal yang mendesak berkenaan dengan kegiatan dewan dan pemerintahan daerah, maka jadwal tersebut dapat ditetapkan oleh pimpinan dewan selaku pimpinan badan musyawarah.
“Demikian laporan badan musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka penetapan materi dan jadwal rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025 untuk dapat dijadikan materi dan jadwal masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025,” tutup Sri mengakhiri laporannya.
Komentar