IDNPERS.COM, BENGKULU – Setelah mendapatkan persetujuan dari JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengadakan Video Conference untuk Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal ini sebelumnya berdasarkan adanya Pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berdasarkan prinsip keadilan restoratif
Dalam ekspose tersebut, terlihat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, langsung memimpin dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kasi Bidang Pidum serta Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Sementara itu, Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Pengajuan penghentian dengan nama tersangka Jaka Sucipto Y Bin Ramlan Hayadi dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sedangkan Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terdapat 2 perkara RJ, nama tersangka YOZI ADE PERMANA ALIAS YOZI BIN REZA PAHLOZI dan PENDRI MAYUDI Alias YUDI Bin UJANG dengan pasal yang disangkakan yaitu 351 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun alasan dilakukan RJ :
- Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
- Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
- Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
- Tersangka telah berdamai dengan korban;
- Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
- Masyarakat Desa merespon positif;
Komentar