Desak Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Diminta Jaga kontestasi Pemilihan

FOKUS, NASIONAL, PEMILU169 Dilihat
banner 468x60

IDNPERS.COM, BENGKULU-Tokoh Pemuda Bengkulu mendesak Badan Pengawas Pemilu menelusuri dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, khususnya yang melibatkan Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi sedang berproses di tingkat Bawaslu Kota Bengkulu saat ini. Pengusutan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu ini diharapkan mampu menjaga kontestasi Pemilihan  berlangsung adil dan berintegritas.

Disampaikan salah seorang Tokoh Pemuda Bengkulu, Melyan Sori bahwa tindakan yang dilakukan oleh ASN dengan menyebarkan brosur salah seorang calon legislatif melalui media sosial (medsos), Khususnya dilakukan Penjabat Kepala Daerah yang juga berstatus ASN merupakan tindakan tidak patut dilakukan karena dinilai menyalagunakan kewenangan dan konflik kepentingan.

banner 336x280

“Saya mendesak Bawaslu untuk segera memproses laporan ini dengan tuntas. Penjabat yang sebagai ASN harus netral, ditambah lagi adanya surat edaran. Bawaslu harus segera mengusut laporan ini,” kata Melyan Sori, Kamis (16/1).

Selain itu Ia mengapresiasi dengan adanya pelaporan yang masuk disampaikan perwakilan kelompok masyarakat ke Bawaslu sebagai tindakan berani dalam mengawal pesta demokrasi. Ia juga meminta lembaga penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu menindaklanjuti dengan serius berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh masyarakat agar pemilu kali ini berjalan Jurdil.

Bahkan dia juga menyarankan Bawaslu menyelidiki nomor yang diduga sebagai penyebar informasi yang melanggar netralitas ASN tersebut, apalagi banyak masyarakat yang menyimpan nomor itu. “Bawaslu harus memperkuat dan memastikan bahwa nomor tersebut benar-benar milik terlapor. Jangan sampai laporan ini gugur lantaran pernyataan kalau itu pemilik nomor sedang tidak memegang handphone,” tambahnya.

Disamping mendorong Bawaslu melakukan proses secara menyeluruh dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran itu, kasus itu juga diharapkan menjadi atensi khusus dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Jika benar dilakukan Pejabat Kepala Daerah yang bersangkutan, maka ini merupakan tindakan yang memalukan. Jika dibiarkan akan menjadi contoh oleh kepala daerah lainnya sehingga Kemendagri dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) harus juga menelusuri kasus ini,” tambahnya.

Disisi lain pelaporan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Faham Syah yang menyatakan Bawaslu baik tingkat Provinsi maupun Kota Bengkulu sudah melakukan kajian dan menindaklanjuti kasus itu.

Selain itu pada hari ini (Kamis,18/1) pihak Bawaslu Kota Bengkulu direncanakan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk meminta keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN  yang melibatkan Penjabat Walikota Bengkulu tersebut.

“kami akan konfirmasi terkait locus dan fokus kejadian tersebut, kita tunggu hasilnya. Selain itu Kita tidak mau berandai-andai dulu untuk sanksi, namun kalau terbukti maka akan diteruskan ke KASN,” ujar Faham Syah.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi dilaporkan Garda Raflesia Bengkulu, Andalas Corruption Watch (AWC) dan Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah Kibar Nasional Provinsi Bengkulu ke Bawaslu Kota Bengkulu juga Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Dalam laporan tersebut Penjabat Walikota diduga menggunakan nomor pribadinya untuk menyebarkan brosur surat suara caleg yang merupakan istrinya sendiri di salah satu grup WhatsApp Silaturrahmi Bengkulu yang beranggotakan sekitar 824 orang pada Rabu, 10 Januari 2024, pukul 19.03 WIB.

banner 336x280

Komentar