BENGKULU, PORTALPENA.COM –Pembahas Hasil Evaluasi Raperda APBD 2025 di skors, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menyoroti pentingnya keterlibatan DPRD dalam setiap perubahan pada Anggaran Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“Kami jelas ingin mengetahui kategori program apa saja yang dicoret itu. Karena semua harus sepengetahuan DPRD. Artinya apa? Apapun program yang disahkan pada saat pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran, itulah yang menjadi APBD,” tegas Usin usai Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat, 10 Januari 2025.
Ia menekankan bahwa perubahan, penambahan, atau pencoretan program yang dilakukan di luar pembahasan resmi antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merupakan pelanggaran hukum.
“Jadi, apabila ada pergantian, penambahan, pencoretan, di luar apa yang kami paripurnakan, itu sudah pelanggaran. Baik pelanggaran administrasi negara, maupun pelanggaran merubah dokumen negara. Itu ada pasalnya,” tambahnya.
Menurut Usin, pemerintah daerah tidak bisa secara sepihak mencoret atau mengubah program dalam APBD. Semua perubahan harus dibahas bersama dan diputuskan secara kolektif melalui DPRD.
“Kalau ada pencoretan, bicarakan, bahas, dan putuskan bersama DPRD. Tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah saja,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, TAPD diminta untuk meninjau ulang dan menyisir kemungkinan adanya perubahan atau pencoretan yang tidak sesuai prosedur.
“Tadi baru rapat evaluasi antara bahan evaluasi ini menjadi bahan rapat TAPD dengan Badan Anggaran. Tadi sudah kita bahas, kita berikan waktu bagi TAPD untuk menyisir apakah ada perubahan,” jelas Usin.
Lebih lanjut, Usin mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mempelajari hasil evaluasi rekomendasi dari Kemendagri untuk memastikan semuanya sesuai aturan.
“Kami juga mempelajari hasil evaluasi rekomendasi Mendagri ini seperti apa. Senin kita akan bahas lagi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi, turut menyoroti hasil evaluasi dari Kemendagri yang menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
“Dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, ada kegiatan yang tidak sesuai dengan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD. Makanya di halaman 60, hasil evaluasi Kemendagri menyatakan bahwa kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAPD dan KUA-PPAS bagi APBD, untuk tidak dilaksanakan,” ujar Edward.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan apa saja yang menjadi perhatian, khususnya terkait sektor-sektor penting seperti rumah sakit dan dinas pendidikan.
“Kami minta TAPD untuk menyampaikan kegiatan-kegiatan seperti apa sehingga kegiatan tersebut bisa dilaksanakan,” kata Edward.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, menyatakan terkait pernyataan anggota DPRD mengenai adanya perubahan program pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) itu sudah sepenuhnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disampaikan ke Kemendagri.
” Selanjutnya, Kemendagri RI melaksanakan evaluasi, dan hasil evaluasi tersebut diserahkan ke provinsi dan selanjutnya kita sampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD,” jelas Haryadi.
Komentar