Dilaporkan Masyarakat Ke Bawaslu, Rohidin Penuhi Panggilan

Rohidin Mersyah mendatangi Bawaslu Provinsi Bengkulu pukul satu siang

DAERAH, HUKUM, PEMILU42 Dilihat
banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM  – Seminggu yang lalu beredar Video memperlihatkan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah membagikan uang pecahan Rp 20.000 di pasar viral di media sosial. Video itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu karena diduga melakukan money politics (MP) .

Menanggapi laporan tersebut, Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 1 siang, Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 2, H. Rohidin Mersyah mendatangi undangan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) Provinsi Bengkulu, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

banner 336x280

“kehadiran saya di sini untuk memberikan klarifikasi terkait dua laporan. Selama klarifikasi berlangsung, saya didampingi langsung oleh dua penasehat hukum,” ungkap Rohidin usai memberikan klarifikasi yang berlangsung sekitar 2 jam.

Lebih lanjut Rohidin, menjelaskan ada sekitar 22 pertanyaan yang diberikan kepadanya, terkait dua laporan yang terjadi di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara dan di Padang Guci Kabupaten Kaur.

“Lokus di Ketahun, yang dilaporkan itu terkait saweran saat kegiatan hiburan dalam rangka syukuran Pak Juhaili setelah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu,” jelas Rohidin.

Menurut Rohidin, budaya nyawer ini hampir terjadi di seluruh daerah, dan sawer yang diberikan pada masyarakat, uangnya dari tuan rumah. Kehadirannya saat ini selaku Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

“Jadi waktu itu kita bukan dalam rangka kampanye, dan sama sekali tidak ada ajakan untuk memilih. Saya sebagai publik pigur, ketika tidak memberikan saweran, nanti dianggap pelit. Tapi waktu itu masyarakat riang gembira,” ujar Rohidin.

Kemudian, sambung Rohidin, yang di Padang Guci, waktu itu dirinya mampir di pasar kaget. Pedagang di sana menawarkan barang dagangannya, berupa hasil bumi seperti terong dan lain sebagainya.

“Jadi pada waktu walaupun saya sedang cuti, namun yang namanya masyarakat tetap menganggap saya gubernur dan membeli dagangan para pedagang tersebut,” sampai Rohidin.

Rohidin menambahkan, kehadirannya memenuhi undangan Bawaslu ini, bukan sekedar sikap kooperatif sebagai terlapor atas dugaan yang dilaporkan.

“Lebih dari itu, ini juga sebagai bukti kita taat hukum dan dapat menjadi pembelajaran ataupun edukasi masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas. Selanjutnya, kita tunggu saja perkembangan dari Bawaslu terkait laporan itu,” tambah Rohidin.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, selaku Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, menjelaskan bahwa salah satu pihak yang dipanggil adalah Rohidin, di samping beberapa saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami memanggil Rohidin dan para saksi karena memang mekanisme klarifikasi harus ditempuh dengan cara seperti itu. Data yang mereka berikan sangat penting untuk mendukung proses kajian kami,” Pungkas Eko Sugianto.

banner 336x280

Komentar