BENGKULU, PORTALPENA.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di Provinsi Bengkulu segera disahkan, Selasa 3 Desember 2024. Saat ini, pihaknya bersama Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya sudah membahas finalisasi terhadap salah satu Raperda inisiatif ini.
“Pembahasan finalisasi, setelah Raperda ini melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” ungkap Usin.
Dilanjutkan Usin, dari fasilitasi yang dimaksud, dipastikan berdasarkan kajian yuridis formil dan materiil Raperda terkait hak disabilitas ini sudha terpenuhi.
“Maka dari itu setelah pembahasan yang dilakukan, kita segera melaporkan Raperda ini dapat rapat paripurna yang diagendakan berlangsung tanggal 8 Desember 2024 mendatang,” ujar Politisi Partai Hanura ini.
Disisi lain, Usin menerangkan, terdapat tujuh pasal dalam Raperda terseubt, yang membutuhkan peraturan turunan. Diantarnaya Pasal 21, Pasal 24, Pasal 47, Pasal 64, Pasal 71, dan Pasal 94.
“Selain itu, pada bagian evaluasi juga harus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu, yang didalamnya juga mengatur soal teknis pelaksanaan dan program strategis terkait hak disabilitas ini,” kata Usin.
Usin menambahkan, ketika Raperda ini disahkan, pihaknya meyakini dapat menjadi kado istimewa dalam memperingati Hari Disabilitas Nasional hari ini.
“Tentu ini juga sebagai bukti keberpihakan kita terhadap para penyandang disabilitas. Sekaligus langkah awal untuk mendorong Pemprov Bengkulu menyusun rencana aksi daerah,” terang Usin.
Lebih lanjut Usi mengemukakan, pihaknya bersama stakeholder terkait lainnya bakal mengawasi implementasi Raperda ini, ketika sudah disahkan jadi Perda ini.
“Termasuk dalam hal advokasi anggaran dan evaluasi program. Kita pastikan berjuang agar hak penyandang disabilitas terpenuhi,” singkat Usin.