Haryadi Bersama 7 Sekda Kabupaten Matangkan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2024

Gubernur dan 7 Bupati bisa dilantik sementara Walikota dan 2 Bupati sedang berproses di MK

banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM   –  Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi bersama Sekda 7 daerah kabupaten melaksanakan Rapat Koordinasi Rencana Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 tanpa Hasil Perselisihan Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI bertempat di Gedung Pola Prov Bengkulu pada Kamis, 30 Januari 2025.

Jika tidak ada halangan, Gubernur dan Wakil gubernur Bengkulu hasil Pilkada Tahun 2024, Helmi Hasan dan Mian akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang di Jakarta. Dan pada tanggal 7 Februari 2025 akan dilakukan penyambutan sekaligus serah terima jabatan (Setijab) di Bengkulu.

banner 336x280

“Pada hari ini kita rapat koordinasi dengan perwakilan daerah kabupaten se-Provinsi Bengkulu. Ada 7 daerah kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak kemarin, dan 7 orang calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten se- provinsi ini tidak ada sengketa di MK yang InsyaAllah akan dilantik serentak bersama gubernur dan wakil gubernur pada 6 Februari 2025 mendatang,” ungkap Haryadi.

Haryadi menyebut, diperlukan penyamaan persepsi antara kabupaten/kota dengan provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan pelantikan yang berbarengan dengan kepala daerah terpilih Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Makanya hari ini kita undang mereka rapat, termasuk menyampaikan regulasi pasca sudah dilantiknya bupati dan wakil bupati ini,” imbuh Haryadi.

Untuk tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati dipastikan tanggal 6 Februari 2025 mendatang. Sementara untuk tempat pelantikan, Haryadi mengatakan hingga saat ini belum difinalkan dan pihaknya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

“Sementara waktu belum final, karena saat ini masih tentatif. Yang kami tahu dan dapatkan informasi untuk pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta tanggal 6 Februari, walaupun kita masih menunggu surat resmi,” sampainya.

Lebih jauh, jika pelantikan 6 Februari 2025 sesuai dengan yang diagendakan pemerintah pusat, maka nantinya di tanggal 7 Februari 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melakukan penyambutan gubernur dan wakil gubernur baru di Bengkulu. Namun demikian, penyambutan akan disesuaikan dengan agenda pemerintah pusat karena presiden mengagendakan ada pendidikan untuk kepala daerah yang selesai pelantikan.

Direbcanakan Presiden Prabowo Subianto bakal membawa kepala daerah hasil Pilkada 2024 untuk pembinaan di Akmil Magelang, setelah resmi dilantik. Kegiatan ini sama seperti para menteri yang sebelumnya dilantik.

“Jika memang pelantikan itu tanggal 6 Februari dan pendidikan dilaksanakan di atas tanggal 10 Februari, maka jadwal penyambutan untuk Gubernur dan wakil gubernur di tanggal 7 Februari. Tapi sekali lagi memang agendanya tidak nabrak ke regulasi program presiden,” papar Haryadi.

Dalam penyambutan di Bengkulu, Haryadi mengatakan ada beberapa agenda akan disiapkan seperti serah terima jabatan (Sertijab), Memimpin Paripurna perdana, dan agenda penyambutan lainnya.

“Penyambutan akan kami agendakan dengan bebeberapa kegiatan diantaranya, serah terima jabatan dari gubernur gubernur lama ke yang baru. Lalu ada paripurna oleh DPRD dan gubernur menyampaikan pidato pertama. Serta jika diizinkan kita langsung laksanakan pisah sambut di balai raya,” ujar Haryadi.

Lebih lanjut, dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan, turut dibahas pelantikan kepala daerah di kabupaten, termasuk prosesi serah terima jabatan yang nantinya akan dihadiri oleh gubernur.

Untuk serah terima jabatan ini, dikatakan Haryadi kemungkinan tidak dapat dilakukan secara seretak. Selain masih ada daerah yang belum bisa dilantik kepala daerah terpilihnya karena ada perselisihan di MK, juga pemerintah kabupaten perlu mempersiapkan diri untuk proses penyambutan dan serah terima jabatan.

“Kalau untuk serentak kemungkinan saat ini nggk, karena situasi jadwal juga belum permanen di Jakarta. Tapi di dalam rapat tadi juga dibicarakan dan sifatnya tentatif,” katanya.

Haryadi mengatakan, sama seperti gubernur dan wakil gubernur, untuk bupati dan wakil bupati juga wajib serah terima jabatan dan di paripurna kan oleh DPRD.

“Nah, nanti kita lihat saja setelah pelantikannya. Kalaupun misalnya nanti dilakukan di kabupaten/kota, sesuai aturannya gubernur atau wakil gubernur yang menghadiri atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk mewakili untuk memimpin serah terima jabatan,” tutup Haryadi.

banner 336x280

Komentar