BENGKULU, PORTALPENA.COM – Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, menggantikan Sekda definitif Isnan Fajri yang ditahan KPK RI beberapa bulan yang lalu. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsya di Balai Raya Semarak, Senin, 06 Januari 2024.
Haryadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, juga pernah berpengalaman menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, memberikan dasar kuat bagi langkahnya ke depan.
Usai dilantik, Haryadi menyampaikan tekadnya untuk bergerak cepat melanjutkan program pembangunan Provinsi Bengkulu sesuai arahan Gubernur Bengkulu.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Plt. Gubernur Bengkulu. Kami siap melanjutkan program-program yang telah berjalan, serta siap melaksanakan tindak lanjut dari arahan Gubernur dalam masa transisi sebelum pelantikan gubernur pemenang Pilkada 2024,” ujar Haryadi.
Dalam mengemban tugasnya sebagai PJ. Sekdaprov Bengkulu, Haryadi mengharapkan dukungan dari semua pihak tanpa terkecuali. Dirinya juga berharap, agar semua pihak bisa mendukungnya sehingga bisa melaksanakan tugas dengan amanah.
“Saya tidak akan bisa melakukan apa-apa tanpa dukungan seluruh stake holder dan semua pihak termasuk media, Insya Allah saya akan melakukan tindak lanjut sesuai arahan Pak Gubernur yang sudah melantik saya sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu,” ujar Haryadi
dalam Pidatonya, Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsya mengingatkan Pj Sekda merupakan jantung birokrasi, juga sebagai kepala sistem di lingkungan Pemerintah Daerah yang diharapkan berjalan dengan baik
“Jika kepala sistemnya baik maka seluruh komponen dan elemennya akan baik, kalau kepala sistemnya tidak baik maka jalannya error. Kalau Sekdanya rusak maka segalanya juga akan rusak,” tambahnya sembari menegaskan di jajaran pemerintah daerah, bila telaah yang tidak baik dari tingkatan Sekda bisa menghasilkan kebijakan yang tidak baik ke tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Komentar