BENGKULU, IDNPERS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Workshop Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi (UPPG) serta Pembangunan Budaya Anti Korupsi pada Kamis (13/6/2024) di Aula Soekarno.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan kesadaran anti korupsi di lingkungan Kemenkumham Bengkulu.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari dua institusi penting, yaitu Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Gusri Sudirman, dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Adi Sucipto. Workshop ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, serta jajaran pejabat administrasi, pengawas, dan Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Dalam laporan pelaksanaan, Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie, menyatakan bahwa pengendalian pungli dan gratifikasi adalah bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
“Tujuannya untuk mencegah aparatur sipil negara dari melakukan pungli dan gratifikasi serta meningkatkan kesadaran untuk menolak tindakan tersebut,” ujarnya.
Santosa, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya upaya pemberantasan korupsi yang komprehensif.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan peraturan, tetapi juga membangun mentalitas dan integritas yang kuat,” kata Santosa.
Ia juga menekankan bahwa pimpinan satuan kerja harus menjadi teladan dalam pencegahan pungli dan gratifikasi. Semua ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu diharapkan berperan aktif dalam upaya ini.
“Sinergi dan kolaborasi antara ASN dan masyarakat sangat penting untuk mencegah pungli dan gratifikasi,” tambahnya.
Santosa berharap, melalui workshop ini, kesadaran dan integritas seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dapat ditingkatkan.
“Kita harus sadar dan mengerti dampak negatif dari pungli dan gratifikasi, baik bagi diri sendiri maupun organisasi. Ke depannya, kita harus terus berupaya menghindari perbuatan tersebut,” tegasnya.
Komentar