IDNPERS.COM, KEPAHIANG – Untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta meningkatkan pemahaman terhadap Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu mengadakan Sosialisasi Layanan Fidusia di Kepahiang (28/05/24).
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang, Hartono. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang menggelar sosialisasi ini di Kabupaten Kepahiang.
Hartono juga menekankan pentingnya peran camat dan lurah/kepala desa dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan saksama, serta menginstruksikan mereka untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat di wilayahnya agar memahami dengan baik apa itu Layanan Fidusia.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Andreansjah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Santosa, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum.
Jaminan fidusia, menurut Andreansjah, merupakan alternatif yang menguntungkan dalam transaksi keuangan dan kredit. Dengan mempertahankan kontrol atas aset yang dijaminkan, debitur dapat menjalankan bisnisnya tanpa terlalu dibatasi, sementara kreditur tetap memiliki jaminan yang kuat. Hal ini membuat jaminan fidusia menjadi pilihan populer dalam dunia usaha yang penuh dinamika dan tantangan.
“Permasalahan dalam tindak pidana di bidang fidusia seringkali muncul akibat kurangnya pemahaman Pemberi Fidusia atau Debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia. Banyak kasus di mana Pemberi Fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Andreansjah.
Beliau menambahkan bahwa ketidakpahaman ini dapat membawa konsekuensi hukum serius, terutama karena adanya pasal-pasal yang mengatur tindak pidana dalam undang-undang tersebut.
Andreansjah menjelaskan bahwa pentingnya edukasi mengenai hukum Jaminan Fidusia menjadi sangat relevan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam bidang ini. Para Pemberi Fidusia perlu memahami hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi hukum dari tindakan tertentu.
“Seiring dengan itu, pihak yang terlibat dalam transaksi fidusia juga perlu memastikan bahwa komunikasi dan dokumentasi hukum dilakukan dengan jelas dan transparan. Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai aturan fidusia dapat mencegah terjadinya tindak pidana dan meminimalkan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sosialisasi Layanan Fidusia ini merupakan langkah penting untuk memperluas pemahaman tentang Jaminan Fidusia dengan tujuan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini. Narasumber dalam acara ini antara lain Penyuluh Hukum Madya Yulian Haidir, Sekda Pemkab Kepahiang Hartono, Asisten Bidang Pemerintahan Husni Thamri, dengan moderator Kabag Hukum Irwan Sayuti.
Komentar