Kanwil Kumham Bengkulu Laksanakan Sosialisasi Layanan Fidusia di Kabupaten Rejang Lebong

banner 468x60

BENGKULU, IDNPERS.COM – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu mengadakan sosialisasi mengenai Layanan Fidusia di Hotel Mutiara Curup pada Kamis, 20 Juni 2024.

Acara dibuka oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto, yang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu karena telah memilih Kabupaten Rejang Lebong sebagai lokasi sosialisasi ini.

banner 336x280

“Kepada para camat, lurah, dan kepala desa untuk serius mengikuti kegiatan ini dan menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah mereka,” kata Pranoto.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Andrieansjah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia. Ia menjelaskan Jaminan Fidusia dapat menciptakan kepastian dan perlindungan hukum, serta mencegah tindak pidana di bidang ini.

“Jaminan fidusia menawarkan alternatif yang menguntungkan dalam transaksi keuangan dan kredit. Dengan mekanisme ini, debitur dapat tetap mengendalikan aset yang dijaminkan untuk menjalankan bisnisnya, sementara kreditur memiliki jaminan yang kuat,” jelas Andrieansjah.

Ia juga menyoroti bahwa permasalahan dalam tindak pidana fidusia sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap aturan hukum yang mengatur jaminan fidusia.

“Banyak kasus di mana pemberi fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa tindakannya melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketidakpahaman ini dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, edukasi mengenai hukum Jaminan Fidusia sangat penting untuk memastikan pemberi fidusia memahami hak dan kewajibannya serta konsekuensi hukum dari tindakan tertentu,” ujar Andrieansjah.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya komunikasi dan dokumentasi hukum yang jelas dan transparan dalam transaksi fidusia untuk mencegah tindak pidana dan meminimalkan risiko hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memperluas pemahaman tentang Jaminan Fidusia dan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini.

Acara ini menghadirkan narasumber kompeten seperti Asisten II, M. H. Asli, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Andrey Pramudya, dengan moderator Kabag Hukum, Indra Hadiwinata. Sosialisasi ini dihadiri oleh 90 orang dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, Polri, perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan. (HUMAS/M.D.E.D)

banner 336x280

Komentar