Karmawanto Sebut Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Pariwisata Pantai Panjang Tahap Persiapan

LINGKUNGAN, WISATA107 Dilihat
banner 468x60

IDNPERS.COM, BENGKULU – Rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan penataan pantai panjang dengan melakukan relokasi Pedagang Pantai Panjang dikatakan  Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmawanto bahwa pihaknya telah mencapai tahap penyiapan perjanjian kerjasama dengan sejumlah pedagang di sektor pariwisata Pantai Panjang. Beberapa pelaku usaha telah menunjukkan kesiapan untuk menjalin kerja sama kontraktual dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Dalam kawasan Area Peruntukan Lain (APL) Wisata Pantai Panjang, kami telah merumuskan perjanjian kerjasama, sebagian di antaranya berlaku untuk satu tahun pertama. Kami juga telah melakukan pembagian zona menjadi tiga, yaitu zona 1, zona 2, dan zona 3. Selain itu, kami juga telah menghitung besaran biaya yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha sesuai dengan zona yang mereka pilih,” ungkap Karmawanto, usai melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan (Interim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A.2023 Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Instansi Terkait di Ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur, Senin (05/02).

banner 336x280

Meskipun jumlah pedagang belum dapat dipastikan secara pasti, Karmawanto menyebutkan lebih dari 50 pedagang Kawasan Wisata Pantai Panjang telah berhasil didata. Adapun tarif sewa lahan ditetapkan sebesar Rp. 15.600,00 per meter persegi, disesuaikan dengan luas lahan yang disewa oleh para pelaku usaha. Karmawanto menegaskan bahwa tarif ini bersifat tahunan dan mencakup retribusi sewa lahan, bukan pajak, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2022.

“Proses ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan sektor pariwisata Pantai Panjang di Provinsi Bengkulu. Kami berharap perjanjian kerjasama ini akan memberikan manfaat positif bagi pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan pariwisata di wilayah Bengkulu,” tambah Karmawanto.

Pihak Dinas Pariwisata terus berupaya melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha dan memberikan pemahaman yang jelas terkait dengan aturan serta manfaat yang dapat diperoleh melalui kerjasama ini. Karmawanto juga menegaskan komitmen untuk terus mendukung perkembangan pariwisata Pantai Panjang di Provinsi Bengkulu demi meningkatkan daya tarik destinasi wisata lokal.

Tag. Kawasan wisata pantai panjang, APL Wisata Pantai Panjang, Perda No.7 tahun 2022, Karmawanto

banner 336x280

Komentar