BENGKULU, PORTALPENA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara pidana umum di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui pendekatan Restorative Justice. Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kepahyang dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tersangka Rahmat Alyus Saputra Als Alyus Bin Idham Khaliq, Nandar Eka Nugraha Bin Sudarosno dan Paino Bin Kasian (Alm). Salah satunya penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice tersangka tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, ketiganya didakwa melanggar pasal yang berbeda, secara berurutan Pasal 80 jo. Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU, Pasal yang Disangkakan: Pasal 310 (4) dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, : Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Melalaui Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum, bahwa Setelah melalui proses pertimbangan, pengajuan Restorative Justice untuk ketiga kasus ini disetujui. Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengedepankan keadilan restoratif, sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, tanpa mengabaikan hak-hak korban.
“Ekspose ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk terus meningkatkan keadilan yang lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan anak dan kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat untuk Restorative Justice,” dalam press rills disamapaikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pendekatan Restorative Justice ini dipilih untuk mengedepankan penyelesaian yang lebih manusiawi dan seimbang, mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, daripada sekadar memberikan hukuman pidana.