BENGKULU, PORTALPENA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perencanaan dan pembangunan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun 2022, dilakukan 10 tersangka terdiri dari oknum 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu dan oknum 6 pihak swasta. sepeluh orang tersebut juga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Sudah kita terima tanggal 13 September 2024,” ungkap Kepala Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani kepada portalpena.com, Selasa (24/9/2024).
Dalam SPDP itu, sepuluh tersangka terdiri dari oknum 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu dan oknum 6 pihak swasta tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Proyek rehabilitasi Puskeswan ini memiliki pagu anggaran mencapai Rp4 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp3,8 miliar.
“Pasalnya korupsi, sesuai dengan SPDP Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tuturnya.
Ditambahkan Ristanti mengungkapkan bahwa SPDP tersebut diterima pada tanggal 13 September 2024. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. Saat ini, Kejati Bengkulu menunggu penyerahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus ini, yang menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti. Arif Wirawan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meneliti berkas perkara yang diterima dari kepolisian,” pungkas Ristanti.