Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Manipulasi Deposito Nasabah BSI, Oknum Polda Bengkulu Terlibat

Kejati Bengkulu telah menerima resmi SPDP dari penyidik Bareskrim mabes polri kasus Fraud BSI oleh Oknum Polisi Polda Bengkulu.

FOKUS, HUKUM, KASUS76 Dilihat
banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM   –  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, mengaku telah menerima resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim mabes polri kasus manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan oleh terdakwa Tiara kania Dewi dengan tersangka Baru berInisial YF oknum polri polda bengkulu.

Ristianti menjelaskan pelaku disangkakan pasal 63 ayat 1 undang undang perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 kuhp dan pasal 3 dan pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

banner 336x280

“Selanjutnya usai menerima spdp tersebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas dari penyidik subdit II dittipideksus Bareskrim mabes polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti,”ujar Ristianti Andriani Rabu, 05 Februari 2025.

Untuk diketahui kasus tersebut bermula saat terdakwa Tiara kania Dewi menjadi costumer service BSI cabang bengkulu dari tahun 2019 januari 2024 melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, agar aksinya berjalan mulus terdakwa Tiara juga membuat buku tabungan ganda untuk diberikan apda nasabah dan satu lagi untuk dipegang oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa membuat para nasabah/korban dirugikan hingga Rp 8 miliar.

“Berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud BSI cabang bengkulu yang digelar majelis hakim pengadilan negeri bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase, berdasarkan fakta persidangan bukan hanya terdakwa Tiara kania Dewi mantan costumer service BSI cabang bengkulu yang diduga terlibat penggelapan dana Rp 8 miliar milik para nasabah BSI bengkulu, tetapi oknum polisi polda bengkulu berInisial YF ikut terlibat,” tambah Ristianti.

Sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan, Bareskrim mabes polri sebagai penyidik kasus tersebut kemudian per tanggal 30 Januari 2025 lalu, telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (spdp) terbaru atas nama tersangka berInisial YF oknum polri polda bengkulu. Sementara Kasi penkum kejati bengkulu Ristianti Andriani dalam keterangan persnya membenarkan bahwa bidang pidum kejati bengkulu telah resmi menerima spdp terbaru kasus fraud BSI tertanggal 31 Januari 2025.

” Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, bidang pidum kejati bengkulu telah menerima spdp terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF oknum polri polda bengkulu,” pungkas Ristianti.

banner 336x280

Komentar