Ketua KPU Rusman Sudarsono Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bengkulu

menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima

DAERAH, FOKUS131 Dilihat
banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM   –   Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menerima Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kinerja Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di wilayah Provinsi Bengkulu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin (23/12/2024).

Pada kegiatan tersebut ada tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendapatkan LHp dari BPK RI Perwakilan Bengkulu seperti KPU Provinsi Bengkulu, KPU Kota dan KPU Kabupaten Seluma.

banner 336x280

Kepala Subauditorat Bengkulu I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Ranni Agriadi SE MSi Ak CA saat memberikan LHP menegaskan Mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, setiap entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima.

“Persiapan Pengadaan dan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Dua Satuan Kerja Belum Sepenuhnya Memadai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran karena pemahalan harga atas Belanja Peralatan dan Mesin pada KPU Kabupaten Seluma,” salah satu pokok pemeriksaan dalam siaran pers yang dirilis oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu.

Selanjutnya, yang menjadi pokok pemeriksaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu

“Pertanggungjawaban Belanja pada Tiga Satuan Kerja Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran antara lain atas Belanja Perjalanan Dinas,”.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan:
1. Ketua KPU Provinsi Bengkulu agar menginstruksikan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan kepada PPK pada KPU Provinsi Bengkulu supaya memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan dengan menyetor ke Kas Negara;
2. Ketua KPU Provinsi Bengkulu agar menginstruksikan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu supaya memerintahkan PPK memproses kelebihan pembayaran Jasa Konsultansi Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu; dan
3. Ketua KPU Kabupaten Seluma agar menginstruksikan Sekretaris KPU Kabupaten Seluma untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas belanja.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE mengatakan, kelebihan bayar atas temuan BPK itu sebelumnya telah dilakukan pengembalian. Bahkan saat ini, diklaim sudah hampir selesai pengembaliannya.

“Memang masih ada sedikit lagi yang belum selesai. Ini akan kita selesaikan dalam waktu dekat,” terang Rusman.

banner 336x280

Komentar