Kontroversi Pemanggilan Wartawan di Bengkulu, Ketua PWI Pusat Angkat Suara

FOKUS, HUKUM120 Dilihat
banner 468x60

IDNPERS.COM, BENGKULU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, melakukan konprensi pers terkait pemanggilan wartawan di Bengkulu. Menyoroti perlindungan UU Pers dan mekanisme yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Kapolri.

“Pentingnya menjalankan prosedur yang berlaku dalam menangani kasus pers,” ungkap Hendry.

banner 336x280

Wartawan yang terlibat dalam karya jurnalistik diharapkan dapat memastikan keabsahan karyanya melalui kantor penerbitannya. “Mekanisme karya jurnalistik harus dicek oleh dewan pers untuk memastikan keabsahan, dan apabila terdapat kasus pers, penanganannya harus sesuai mekanisme UU Pers,” tuturnya Usai menghadiri Ujian Terbuka (Promosi Doktor) Disertasi Atas Nama Zacky Antony di Ruang Promosi Doktor Lantai III, Gedung Pasca Sarjana UINFAS Bengkulu, Senin (22/01).

Dalam pernyataannya, Hendry memaparkan bahwa polisi seharusnya tidak langsung memanggil wartawan, melainkan menyampaikan laporan mengenai karya jurnalistik ke dewan pers. Apabila pemanggilan wartawan terjadi di dewan pers, mereka akan menilai apakah kasus tersebut termasuk kasus pers atau tidak.

Selain itu juga Ketua PWI Pusat ini menyampaikan keheranannya terhadap pemanggilan wartawan di Bengkulu, menyebutnya sebagai langkah yang memicu pertanyaan. “Wartawan, sebagai insan pers, memiliki hak perlindungan yang diatur dalam UU Pers, dan keterlibatan dewan pers dalam penanganan kasus pers sangatlah penting,” sambung Hendry.

Dalam konteks zaman reformasi, Hendry Ch Bangun menegaskan pentingnya mengikuti UU yang dihasilkan dari perubahan tersebut. Wartawan diingatkan untuk memahami peraturan dan MOU antara ketua dewan pers dan Kapolri, serta perjanjian kerjasama antara kepala Bareskrim dengan ketua komisi umum dewan pers.

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai prosedur pemanggilan wartawan dan perlindungan UU Pers dalam era reformasi. Kasus ini menjadi sorotan dalam konteks pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers dan perlindungan terhadap para pelaku jurnalistik.

banner 336x280

Komentar