BENGKULU, PORTALPENA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menggelar konferensi pers pada Minggu sore (24/11) untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan terkini Pemilu 2024.
Salah satu isu yang dibahas adalah pemanggilan sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu sore hingga Minggu malam, termasuk Gubernur Bengkulu yang juga merupakan Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam Pilkada serentak 2024.
Seiring dengan adanya pemanggilan ini, muncul kekhawatiran di kalangan publik mengenai dampak terhadap jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang hanya tinggal menyisakan tiga hari lagi.
Hal ini menjadi perhatian karena KPK sendiri mengangkangi terkait, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama antara KPK dan Kejagung, serta pihak terkait yang menyatakan tidak ada proses hukum terhadap calon peserta Pilkada dalam waktu tiga bulan menjelang pemungutan suara.
“Jadi KPK tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. Dilansir dari berita tempo.co terbit 6 September 2024.
Menanggapi isu tersebut, Rusman Sudarsono menegaskan bahwa KPU Provinsi Bengkulu akan tetap fokus menjalankan tahapan Pilkada sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Kami tetap akan menjalankan tahapan Pilkada Provinsi Bengkulu sesuai dengan jadwal yang direncanakan, meskipun ada isu-isu yang berkembang. Kami akan memulai besok dengan mendistribusikan surat suara ke seluruh TPS di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rusman menegaskan bahwa KPU Provinsi Bengkulu akan memastikan seluruh logistik pemilu, termasuk surat suara, dapat sampai ke TPS-TPS yang sulit dijangkau.
“Kami pastikan pada tanggal 26 November 2024, seluruh logistik akan terdistribusi ke seluruh TPS di wilayah Provinsi Bengkulu,” kata Rusman.
Rusman juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2020, jika ada calon yang dinyatakan tidak dapat mengikuti pemilihan karena ada halangan tetap atau menjadi terpidana maka KPU akan bersurat.
“KPU akan segera memberitahukan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat,” pungkas Rusman.
“Kami sebagai KPU Provinsi Bengkulu tidak bisa menafsirkan lebih jauh terkait situasi ini, kecuali jika ada keputusan hukum tetap yang menetapkan status hukum calon tertentu,” ungkapnya.
Meski terdapat isu mengenai pemanggilan pejabat pemerintah oleh KPK, KPU Provinsi Bengkulu memastikan bahwa tahapan Pilkada 2024 akan terus berjalan sesuai rencana. Distribusi logistik akan tetap dilakukan, dan masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar. KPU Provinsi Bengkulu mengajak semua pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Komentar