BENGKULU, PORTALPENA.COM – Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) hanya omon-omon mengenai penegakan hukum menjelang pilkada, pasalnya kegiatan yang menyasar Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu tidak sesuai dengan kesepakatan Kaporli, Jaksa Agung, dan KPK.
“Jadi KPK tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. Dilansir dari berita tempo.co terbit 6 September 2024.
Atas dasar itu, forum penyelamat Provinsi Bengkulu menggelar konferensi pers kesepakatan bersama pada Senin (25/11). Berbunyi sebagai berikut.
Pertama, bahwa diduga ada Konspirasi hukum yang digunakan oleh KPK karna tidak sesuai dengan kesepakatan Kaporli, Jaksa agung, dan KPK.
Bilamana terjadi pelanggaran hukum maka dilakukan proses hukun terhadap calon kepala daerah dilakukan setelah selesai proses Pilkada.
Kedua, bahwa diduga ada penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karna proses hukum yang dilakukan terhadap Rohidin masih dalam masa kampanye.
Bilamana ada pelanggaran, yang melakukan Penindakan adalah Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) bukan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka forum penyelamat Provinsi Bengkulu mewajibkan masyarakat Provinsi Bengkulu untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Meriani No urut 02 Pada Tanggal 27 November 2024
Pernyataan itu dibacakan Koordinator forum penyelamat Provinsi Bengkulu, Hermen Karmaryah didampingi rekan-rekan yang bersal dari 9 kabupaten dan 1 kota.
“Kita minta ini ditindaklanjuti, oleh para instansi terkait,” sampai Hermen, di RM. Bang Juned, Kota Bengkulu, Senin, 25 November 2024.
Komentar