LKBH UMB MoU dengan PTUN Bengkulu Dalam Memberikan Akses Keadilan Masyarakat

banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM   –  Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum untuk Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung pada Selasa (07/01/2025), di Media Center PTUN Bengkulu.

Terlihat dalam penandatanganan itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang diwakili Ketua PTUN Bengkulu, Dewa Gede Puja, SH., MH., sedangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu diwakili oleh Dr. Edy Sugiarto, SH., MH.,

banner 336x280

Acara dimulai dengan pembukaan resmi oleh Ketua PTUN Bengkulu, Dewa Gede Puja, yang didampingi oleh Panitera dan Sekretaris PTUN Bengkulu. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya langkah kolaboratif ini dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

“MoU ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkualitas kepada masyarakat. Kami percaya, sinergi antara PTUN dan lembaga konsultasi bantuan hukum dapat memastikan pendampingan hukum yang memadai bagi setiap individu,” ujar Dewa Gede Puja.

Menanggapi hal itu, Ketua LKBH Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Edy Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh PTUN Bengkulu. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam perkara-perkara yang menjadi kewenangan PTUN.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Melalui MoU ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempermudah akses keadilan bagi masyarakat,” ungkap Dr. Edy.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung pada Selasa (07/01/2025). portalpena.com

Acara tersebut dihadiri oleh pejabat struktural PTUN Bengkulu, tim LKBH Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan tamu undangan lainnya. Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas teknis pelaksanaan Pos Bantuan Hukum. Beberapa topik utama yang dibahas antara lain mekanisme penerimaan perkara, prosedur pendampingan hukum, serta rencana sosialisasi program kepada masyarakat luas.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kemitraan strategis antara lembaga peradilan dan organisasi bantuan hukum di Indonesia. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum yang didukung oleh LKBH Universitas Muhammadiyah Bengkulu, PTUN Bengkulu menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum yang layak.

banner 336x280

Komentar