IDNPERS.COM, BENGKULU – Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali menggelar rapat mediasi terkait tapal batas kedua wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.
Rapat mediasi ini juga merupakan upaya pemerintah Provinsi Bengkulu atas saran Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk mencari titik temu atau perdamaian antara kedua belah pihak tersebut. Sebelum Hakim MK RI melaksanakan Putusan Sela atas tapal batas tersebut.
Terlihat menghadiri rapat mediasi yang semula dipimpin Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kemudian dilanjutkan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. Dari Kabupaten Lebong, dihadiri langsung Bupati Rejang Lebong, Kopli Ansori dan jajaran pemerintah daerah serta Forkopimda (Forum koordinasi pimpinan daerah) setempat. Sementara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, mewakili Bupati dihadiri Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah beserta jajaran juga forkopimda setempat.
Dari rapat mediasi ini diperoleh lima poin hasil yang ditandatangani kedua belah pihak untuk dilaporkan ke MK RI, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten Lebong bersedia untuk menandatangani hasil mediasi awal tanggal 4 April 2024.
2. Pemerintah Kabupaten Lebong telah membuka ruang untuk pembahasan lebih lanjut sesuai Amanat Putusan Sela Mahkamah Konstitusi RI
3. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mempercayakan kepada mekanisme persidangan Mahkamah Konstitusi RI.
4. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap tunduk, hormat, patuh dan taat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu karena Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bukan pihak tergugat akan tetapi sebagai pihak terkait dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong.
5. Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menerima dan mematuhi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dan mempunyai kewajiban menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pilkada serentak.
Usai melaksanakan rapat Mediasi, Bupati Kopli Ansori mengatakan bahwa gugatan yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong merupakan dampak terbitnya aturan tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah daerah tersebut.
Sehingga ditambahkan Kopli berdampak pada pemekaran Kabupaten Lebong. Adapun wilayah yang terkena dampak ini kata dia terdiri dari tujuh kecamatan di Kabupaten Lebong yang menyebabkan beberapa desa hilang
“Sebagian desa hilang dan itu pemukiman masyarakat. Sebagian itu sudah masuk Bengkulu Utara, makanya kita melakukan penggugatan. Tadi setelah dilakukan mediasi kita juga terbuka ruang, ayok kita negosiasi. Jangan sampai ada konflik yang tidak kita inginkan namun Bengkulu Utara tetap kukuh menolak hal tersebut dan hanya menunggu keputusan MK,” ujarnya di Balai Raya Semarak Bengkulu, kamis (6/6).
Sementara menjawab ketidakhadiran Bupati Bengkulu Utara, Mian dalam rapat mediasi tersebut tidak menjadi persoalan karena sudah dikuasakan penuh pada Sekretaris Daerah Bengkulu Utara yang menjadi representasi Bupati.
“Kita hormati,” ungkapnya singkat sembari mengatakan pihaknya tidak kecewa atas ketidakhadiran tersebut.
Disisi lain Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah menyampaikan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan Gubernur Bengkulu selaku perwakilan Pemerintah Pusat dalam menindaklanjuti keputusan sela MK tersebut.
“Mediasi Putusan Sela MK itu kan ada batasnya, jadi kita kembalikan lagi kepada Gubernur Bengkulu,” ungkapnya menolak berkomentar banyak.
Menanggapi rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan bahwa dalam persoalan tapal batas dua wilayah kabupaten tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu selaku mediator menjalankan amanat Kementerian Dalam Negeri untuk bersikap netral tidak memihak antara kedua kabupaten.
“Sesuai hasil supervisi Kemendagri, dalam persoalan ini Gubernur Bengkulu sebagai mediator tentunya bersifat netral. Tidak memihak ke mana-mana baik Kabupaten Bengkulu Utara maupun Lebong, karena itu adalah wilayah Provinsi Bengkulu,” sampainya.
Dalam kesempatan mediasi tersebut Gubernur juga mengharapkan agar kedua Pemerintah Kabupaten untuk lebih mengedepankan kepentingan daerah dan diharapkan dapat meninggalkan legasi yang baik untuk generasi yang akan datang.
Masing-masing juga diminta untuk lebih fokus memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, menjaga kondisi kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tolong dicatat terkait ini harus ada pertanggungjawaban kepala daerah, karena apa yang disampaikan oleh bapak bupati terhadap fakta dilapangan tidak seperti itu. Seperti terhentinya pembangunan gapura dan ada demo kecil-kecilan yang tidak hilang, sehingga potensi dimanfaatkan banyak pihak dalam situasi yang tidak menguntungkan. Untuk itu Bupati dua ini harus selesaikan semua konflik yg ada wilayahnya,” tutup Gubernur.
Komentar