IDNPERS.COM, BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu baru saja menggelar paripurna pengumuman dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bengkulu tahun 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (29/5/2024).
Rapat paripurna ini dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri. Kemudian dilanjutkan oleh pembacaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024, oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan.
Dalam penyampaiannya Dr. Slamet Kurniawan mengucapkan, selamat atas keberhasilan Pemprov Bengkulu mempertahankan opini WTP, hal itu merupakan kali ketujuh secara berturut-turut.
“Terhitung sejak tahun 2017 lalu,” ungkap Slamet
Menurut Slamet, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud, terutama dalam pengelolaan keuangan.
“Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka harus diungkapkan dalam LHP,” tegas Slamet.
Disisi lain Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu dari fraksi Gerindra, Herwin Suberhani mengatakan selamat kepada pemerintah provinsi Bengkulu telah meraih WTP yang kesekian kalinya.
“Harapan kita dengan adanya WPT ini dapat menjadi konsep ke depan serta sebagai kontrol pemerintahan dan DPRD agar lebih dimaksimalkan lagi, sehingga WTP dapat dipertahankan,” ungkap Herwin.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto menekankan agar semua pihak, baik itu di eksekutif dan legislatif jangan terlena atas didapatkannya WTP ini. Karena dengan diraihnya WTP ini bukan berarti tidak ada permasalahan, tetapi permasalahan itu masih tahap wajar dan bisa dituntaskan.
“Kita berharap dengan diraihnya WTP ini tidak terlena sehingga terkantuk-kantuk, tetapi kita harus berkerja sama,” ujar Suharto.
Untuk diketahui BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI)
dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa Belum Sepenuhnya Memadai
a. Anggaran dan Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas atas Kendaraan
Dinas/Operasional pada Sembilan SKPD Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan; dan
b. Belanja Perjalanan Dinas pada Sembilan SKPD Lebih Bayar.
2. Alokasi Anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan Tahun 2023 Belum
Sepenuhnya Disusun Secara Efektif, Efisien, Transparan, dan Sesuai Skala Prioritas; dan
3. Penatausahaan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Belum Sepenuhnya Tertib.
Atas hal tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu agar:
1. Menyusun Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Dinas, dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas
daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian;
2. Menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar untuk merasionalisasi anggaran
Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan dan mengalokasikan anggaran sesuai dengan
skala prioritas pembangunan daerah; dan
3. Mengusulkan rencana Sensus BMD secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan
kepastian kondisi serta keberadaan Aset Tetap.
Komentar