MK Akomodir Pencabutan Permohonan PAN, PPP Benteng tetap meraih 4 kursi

HUKUM, POLITIK159 Dilihat
banner 468x60

IDNPERS.COM, BENGKULU – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) MK pada Selasa 21 Mei 2024 lalu baru saja menggelar sidang dengan agenda sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bnegkulu Tengah (Benteng).

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui Pencabutan Permohonan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional.

banner 336x280

Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH saat menggelar Konferensi pers di PPP Benteng mengatakan, dalam sidang MK tersebut, terdapat dua agenda.

“Pertama pembacaan dalam bentuk putusan dan yang kedua berbentuk penetapan,” ungkap Dian, Jum’at 24 Mei 2024.

Selain itu, Menurut Dian, permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 192 dan seterusnya yang diajukan oleh PAN, hasinya berbentuk penetapan.

“Dimana MK menetapkan untuk menyetujui pencabungan permohonan yang diajukan PAN. Dalam penetapan itupun, tidak ada kata-kata yang menyebutkan siapa yang menang, baik itu PAN ataupun PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Benteng,” kata Dian.

Dengan demikian, lanjut Dian, secara mutatis mutandis, artinya pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng melakukan penetapan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Benteng, mengacu pada Surat Keputusan (SK) terakhir.

“Yakni SK Nomor 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024,” jelas Dian.

Mengingat, sambung Dian, selama ini ada yang berpandangan pasca penetapan MK, untuk penetapan caleg terpilih masih melihat SK Nomor 439 tahun 2024.

“SK Nomor 439 tahun 2024 itu memang hasil pleno KPU Kabupaten Benteng saat di Hotel Tahura, yang diterbitkan sebelum rekomendasi Bawaslu Provinsi terkait penghitungan ulang terhadap suara tidak sah,” beber Dian.

Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo serta Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng Pepy Suheri menggelar Konfrensi Pers, Jumat 24 Mei 2024. idnpers.com, su

Tapi setelah dilakukan penghitungan ulang di Pendopo Benteng atas rekomendasi Bawaslu Provinsi, akhirnya PPP menang dari PAN dengan selisih 3 suara. Dimana PPP pada Dapil III Benteng mendapatkan 2.025 suara sementara PAN Pada Dapil yang sama mendapatkan 2.022 suara.

“Pasca penghitungan ulang itu, terbitlah SK Nomor 441 tahun 2024 dan beberapa waktu kemudian terbit SK Nomor 442 tahun 2024. Dimana SK Nomor 442 ini juga mencabut SK Nomor 439 dan 441,” sampai Dian.

Dian menambahkan, berdasarkan runut SK yang kesemuanya diterbitkan KPU Benteng tersebut, artinya dalam penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Benteng, harusnya mengacu pada SK Nomor 442 tahun 2024 tersebut.

“Andai kata KPU Benteng tetap mengacu pada SK Nomor 439 tahun 2024 dalam penetapan caleg terpilih nanti, maka kita bakal mengambil langkah hukum baik itu secara pidana umum ataupun pidana khusus,” tegas Dian.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Pepy Suheri mengatakan, pihaknya sejauh ini tetap optimis jika PPP tetap meraih 4 kursi di DPRD Kabupaten Benteng, dari hasil Pemilu 2024 lalu.

“Kita juga pastikan, terkait sengketa Pemilu 2024 lalu, tidak memberikan dampak apapun terhadap proses penjaringan Pilkada di Kabupaten Benteng,” singkat Pepi.

banner 336x280

Komentar