JAKARTA, PORTALPENA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan paslon nomor 03 Rifai-Yevri yang tertuang dalam Putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Suhartoyo dalam lanjutan sidang sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK pada Senin, 24 Februari 2025.
“Amar putusannya, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan no 02,” katanya saat membacakan putusan.
Kemudian, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati. Selain itu partai pengusung nomor urut 2 untuk mencari pengganti dari Gusnan Mulyadi.
Lalu, Majelis Hakim perintahkan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Kabupaten Bengkulu Selatan. PSU ini dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari kerja pasca putusan ini dikeluarkan.
Putusan ini berdasarkan pertimbangan, calon Bupati Gusnan Mulyadi Yang Berpasangan dengan Ii Sumirat telah melewati/melebihi 2 (dua) periode, sehingga menurut mahkamah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016.
“Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan,” kata Daniel Yusmic P Foekh.
Komentar