Paparkan Perkembangan Industri Jasa Keuangan Triwulan I 2024, OJK Bengkulu Beri Tips Pinjol

EKBIS, HUKUM78 Dilihat
banner 468x60

IDNPERS.COM, BENGKULU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro, memimpin acara pemaparan perkembangan industri jasa keuangan triwulan I tahun 2024 Bersama insan pers di Aula Kantor OJK Provinsi Bengkulu, 04 April 2024.

Dalam acara tersebut, Tito Adji Siswantoro menyampaikan berbagai informasi terkait dengan tren dan perkembangan sektor keuangan di wilayah Provinsi Bengkulu.

banner 336x280

Selain membahas perkembangan industri jasa keuangan, Tito juga memberikan peringatan kepada masyarakat terkait risiko penggunaan Pinjaman Online (Pinjol) yang tidak terdaftar oleh OJK. Dia menekankan pentingnya memastikan legalitas suatu aplikasi Pinjol sebelum menggunakannya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memeriksa dengan teliti apakah pinjaman online yang mereka akses memiliki izin resmi dari OJK atau tidak. Selain itu, sangat penting untuk memahami perjanjian pinjaman dengan baik, termasuk bunga yang dikenakan dan konsekuensi yang akan dihadapi jika terlambat membayar,” ujar Tito.

Peringatan ini datang seiring dengan meningkatnya penetrasi layanan keuangan digital di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu. Meskipun memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat, penggunaan Pinjol yang tidak terdaftar dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, seperti suku bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang tidak fair.

OJK Bengkulu saat memaparkan perkembangan industri jasa keuangan triwulan I 2024. idnpers.com/su

Tito Adji Siswantoro juga menekankan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar dapat membuat keputusan keuangan yang cerdas dan bertanggung jawab. “Kami terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga mereka dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik,” tambahnya.

Selain itu Tito juga meminta kepada insan pers Bengkulu untuk mulai memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), guna mendapatkan layanan keuangan secara optimal.

Dengan adanya pemaparan ini, diharapkan masyarakat Provinsi Bengkulu dapat lebih waspada dan bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan, serta dapat menghindari risiko yang tidak diinginkan terkait dengan penggunaan Pinjol yang tidak terdaftar oleh OJK.

“SLIK yang dikelola OJK, tidak hanya membantu memperlancar proses penyediaan dana, namun juga berperan dalam penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM),” ungkap Tito.

Tito menambahkan, untuk permintaan secara luring, pemohon SLIK harus mengunjungi kantor OJK, dan membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

“Sedangkan untuk permintaan secara daring, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi iDebku OJK yang dapat diakses melalui laman resmi OJK, atau website idebku.ojk.go.id,” pungkas Tito.

banner 336x280

Komentar