Pentingnya Sinkronisasi RPJPD dengan Program Pembangunan Nasional

banner 468x60

BENGKULU, IDNPERS.COM – Pantia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, mulai membahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu mengungkapkan Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut, RPJPD Provinsi Bengkulu ditargetkan singkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

banner 336x280

Hal itu disampaikan, Srie Rezeki, SH saat mulai membahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Selasa 25 Juni 2024.

Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki, SH mengungkapkan, pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 diawali dengan pemaparan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

“Dari pemaparan yang mereka lakukan saat pembahasan tadi, kita memberikan beberapa saran dan masukan. Karena RPJPD ini keberadaannya sangat penting,” ungkap Srie di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Menurut Srie, RPJPD ini menjadi acuan untuk kerangka pembangunan di Provinsi Bengkulu hingga 20 tahun mendatang. Sehingga sangat diharapkan, dengan pembahasan yang masih dilakukan, dapat menghasilkan RPJPD yang berkualitas.

“Tidak hanya berkualitas, tetapi juga inspiratif dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bagi Provinsi Bengkulu ini,” tegas Srie.

Disisi lain Srie mengatakan, salah satu saran dan masukan yang disampaikan dalam pembahasan awal tadi, bagaimana RPJPD Provinsi Bengkulu ini selaras atau singkron dengan RPJPN.

“Sehingga nantinya program-program strategis yang dicanangkan pemerintah pusat, bisa ditarik ke Bengkulu. Ketika ini terwujud, tentu percepatan pembangunan di Bengkulu dapat tercapai,” kata Srie.

Kemudian, lanjut Srie, Pemprov Bengkulu juga harus inovatif dan berani mengambil terobosan, dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah.

“Daerah kita ini kaya akan potensi. Mulai dari potensi sektor kelautan, pariwisata, budaya dan lainnya. Jadi bagaimana kita memformulasikan potensi itu dengan RPJPD,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Ditambahkan Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Rapeda RPJPD ini ditargetkan bukan hanya menjadi payung hukum, yang bersifat biasa-biasa saja.

“Maka dari itu dalam penyusunannya kita minta Pemprov Bengkulu, jangan mencanangkan program yang bersifat normatif dan itu-itu saja,” tambah Usin.

Lebih lanjut Usin mengemukakan, jadi tidak ada salahnya jika Pemprov Bengkulu dapat inovatif dan lebih berani membuat terobosan, sehingga cita-cita pembangunan hingga 20 tahun kedepan dapat tercapai.

“RPJPD ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan percepatan pembangunan, dan keberadaan payung hukum ini nanti juga menjadi acuan penyusunan visi dan misi kepala daerah,” tutup Usin.

banner 336x280

Komentar