Persiapan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Bapperida Kumpulkan OPD

Pelaksanaan pelantikan secara serentak dijadwalnan pada 10 Februari 2025 di ibukota Provinsi

KAUR24 Dilihat
banner 468x60

KAUR PORTALPENA.COM   –   Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 di kabupaten kaur akan tetap berpedoman pada peraturan Presiden (Perpres) omoh 80 Tahun 2024. Pelaksanaan pelantikan secara serentak dijadwalnan pada 10 Februari 2025 di ibukota Provinsi.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST. MSi Saat di konfirmasi usai memimpin rapat Pembahasan Persiapan Serah Terima Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Periode 2025-2029, Rabu (22/1/2025) di aula setempat

banner 336x280

“Yang masih kita pedomani sampai saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota, Ketika ada penyesuaian pelantikan, otomatis kita juga menyesuaikan,” ujarnya

Hiftario juga menyampaikan selaku leading sektor, pihaknya bersama Bagian Pemerintahan Setda Kaur sengaja mengumpulkan sejumlah OPD untuk berkoordinasi dalam mempersiapkan dokumen serah terima jabatan kepala daearah semaksimal mungkin

“dalam dokumen sertijab nanti berbagai penghargaan,Produk hukum Daearh, capaian kinerja dan prestasi yang telah diraih atau dilaksanakan selama kepempinan Kepala Daerah yang saat ini masih menjabat juga akan kita lampirkan” Ungkapnya

Disampaikan Hiftario, Dalam rapat tersebut, ia juga meminta kepada sluruh OPD yang memiliki data seperti penghargaan,Produk hukum Daearh, capaian kinerja dan prestasi kepada bagian pemerintaah dengan batasan waktu hingga tanggal 24 Januari 2025

“Nantinya Dokumen yang sudah disusun akan dilaporkan kepada Sekeratris Daerah, agar nanti bisa disampaikan pada rapat paripuna serah terima jabatan” pungkasnya

banner 336x280

Komentar