Peserta Pelatihan Paralegal LKBH UMB dan Kanwil Kemenkum Siap Aktualisasikan Peran Posbakum Desa

peserta Paralegal LKBH UMB mendapatkan berbagai materi hukum yang relevan, termasuk bantuan hukum dan advokasi, teknik penyusunan laporan, sistem peradilan di Indonesia, strategi dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat, serta berbagai aspek hukum lainnya yang penting bagi peran paralegal di desa/kelurahan.

banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM –  Kegiatan pendidikan danPelatihan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan/Negeri Adat yang diinisiasi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu sukses digelar.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat peran paralegal dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Sasmita, S.H., M.H., dalam sambutannya, mengapresiasi inisiatif ini. Menurutnya, keberadaan paralegal sangat penting dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat desa.

banner 336x280

“Paralegal memiliki peran penting dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat desa. Diharapkan, pelatihan ini dapat membekali peserta dengan keterampilan yang berguna dalam menyelesaikan persoalan hukum di lingkungannya,” ujar Sasmita.

Senada dengan hal itu, Ketua LKBH UMB, Dr. Edy Sugiarto, S.H., M.H., CLA, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat kapasitas hukum masyarakat melalui program edukasi hukum semacam ini.

“Kami berharap peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh untuk membantu masyarakat desa dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya. Sejalan dengan hal tersebut, dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 9 Huruf A dinyatakan bahwa pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum,” kata Edy Sugiarto.

Untuk diketahui, Pelatihan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai Selasa (18/2/2025) hingga Kamis (20/2/2025).

Edy menambahkan sebanyak 25 peserta dari berbagai desa, kelurahan, dan kepala desa di Provinsi Bengkulu berpartisipasi pada pelatihan ini.

“Mereka akan mendapatkan berbagai materi hukum yang relevan, termasuk bantuan hukum dan advokasi, teknik penyusunan laporan, sistem peradilan di Indonesia, serta strategi penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat,” tambah Edy.

Diharapkan dengan terselenggaranya pelatihan ini, para paralegal desa diharapkan dapat menjadi mitra bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam memberikan layanan hukum yang lebih luas kepada masyarakat.

Selain itu, LKBH UMB dan Kanwil Kemenkumham Bengkulu berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara berbagai pihak dalam memperkuat peran paralegal di tingkat desa.

Sebanyak 25 peserta ikut pelatihan Paralegal LKBH UMB.

Ke depan, diharapkan lebih banyak pelatihan serupa yang dapat menjangkau lebih banyak peserta dari berbagai daerah di Bengkulu. Dengan meningkatnya jumlah paralegal yang terlatih, masyarakat desa akan memiliki akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum, sehingga dapat mengurangi ketimpangan hukum dan meningkatkan kesadaran akan hak-hak mereka.

banner 336x280

Komentar

News Feed