banner 468x60

BENGKULU,PORTALPENA.COM – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengungkapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Bengkulu Tahun 2025 defisit atau selisih kurang Rp 40 Milyar.

Hal itu terungkap ketika penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 pada rapat paripurna DPRD Bengkulu yang dihadiri gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Provinsi Bengkulu, Senin 5 Agustus 2024.

banner 336x280

Dalam KUA-PPAS APBD Provinsi Bengkulu yang dibacakan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, dengan dihadiri oleh 30 dari 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu bahwa Pendapatan Daerah Rp 2,411 triliun lebih dan Belanja Daerah Rp 2,451 triliun lebih.

“Setelah diadakan rapat dan mendapatkan persetujuan bersama antara badan anggaran DPRD Provinsi Bengkulu bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu maka disepakati selisih kurang Rp 40 Milyar,” sampai Ihsan, saat memimpin rapat Paripurna di ruang paripurna Provinsi Bengkulu.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasinya atas penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah dilaksanakan sesuai tahapan yang ditentukan.

“Kita penandatanganan KUA-PPAS sesuai tahapan Alhamdulillah telah mendapat persetujuan lebih awal sehingga kita lebih teliti dan terencana,” ujar Gubernur Rohidin dalam pidatonya.

Ditambahkannya, Gubernur Rohidin juga menyoroti bahwa tahun anggaran 2025 akan kembali normal setelah sebelumnya sebagian besar anggaran dialokasikan untuk menutupi biaya Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang mencapai hampir 250 miliar rupiah.

“Karena di tahun 2025 itu anggaran sudah kembali normal, yang sebelumnya cukup besar untuk menutupi Pemilu Kada yang hampir 250 miliar. Sehingga tahun 2025 semua bisa dialokasikan untuk pembangunan dan kegiatan-kegiatan lebih besar di tahun 2025,” tambah Gubernur Rohidin.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, juga memberikan pernyataan berbeda terkait proses pembahasan KUA-PPAS ini. Menurutnya, penandatanganan ini terlambat dari jadwal semestinya. Seharusnya dilakukan Minggu kedua bulan Juli.

“Adapun pembahasan ini kita akan rencanakan di bulan November bersama anggota dewan yang baru dilantik, sesuai aturan Minggu kedua bulan juli penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS. Ini terlambat sebenarnya,” kata Edwar Samsi.

banner 336x280

Komentar