Rohidin-Meriani Klaim Kemenangan 52,7 Persen Versi Data PKS pada Pilkada Bengkulu 2024

PEMILU, POLITIK126 Dilihat
banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM   – Tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani (Romer), mengeklaim memenangkan Pilkada Bengkulu 2024. Kemenangan Rohidin-Meriani ini berdasarkan data milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencapai 52,7 persen.

“Perolehan suara itu akan terus bergerak, kita yakin dan optimis atas kemenangan Romer, ” ujar Ketua Pokja Saksi Romer, Sukardi dalam konfrensi pers yang didampingi Calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani dan tim pemenangan, di Kediaman Meriani di Jalan Ciliwung Kota Bengkulu, Rabu malam 27 November 2024.

banner 336x280

Berdasarkan laporan Pokja Saksi dari PKS, pasangan Romer unggul 288.701 suara, sementara pasangan Helmi Hasan-Mian 265.798 suara.

Ditambahkannya, tim saksi di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan hasil pemilihan di TPS. Tentunya, juga akan mengawal proses perhitungan sampai tingkat Provinsi.

“Kita akan terus kawal perolehan suara ini, hingga saat ini data terkumpul sudah 51,2 Persen,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Romer, Aizan Dahlan SH mengatakan, selain fokus hasil final perolehan suara, tim hukum juga akan menggugat KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pasalnya, KPU secara masif dan terstruktur mengumumkan status Rohidin Mersyah sebagai tersangka sampai tingkat TPS.

Padahal, dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pilkada. Dalam pasal 16, jika terdapat salah satu berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.

“Ada kejadian luar biasa, KPU mengumumkan status tersangka Pak Rohidin. Padahal dalam PKPU itu terpidana, bukan tersangka,” ujar Aizan.

Parahnya lagi, menurut Aizan, di setiap TPS diberikan pengumuman dan disampaikan lewat pengeras suara atas status tersangka. Hal tersebut jelas merugikan paslon Romer. Termasuk membuat pemilih tidak mau datang ke TPS, atas kekecewaan tersebut.

“Bawaslu juga membiarkan masalah ini. Harusnya ada pencegahan, bukan pembiaran,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Aizan juga mengatakan, KPU membuat pengumuman itu atas dasar konfrensi pers dari KPK. Bukan penetapan resmi.

“Sangat kita sayangkan sekali. Maka kita akan laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Besok kami akan langsung ke Jakarta,” tegasnya.

Disisi lain, Juru Bicara Romer Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, pihaknya akan terus fokus mengawal perolehan suara. Karena dari hasil yang jelas, bawah Romer menang telak.

“Kita akan kawal sampai akhir perjuangan ini. Meskipun berbagai cara paslon sebelah mencoba menggagalkan paslon kami,” tandasnya.

banner 336x280

Komentar