Setengah Tahun Tertunda Pelantikan, KI Provinsi Bengkulu Akhirnya Dilantik Rosjonsyah 

kita harus menjadikannya sebagai introspeksi

banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM   –   Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya mengakui adanya dinamika yang dilalui sebelum akhirnya mencapai momen pelantikan, dan menjadikannya sebagai pembelajaran berharga.

“Perjalanan menuju pelantikan ini penuh dinamika. Namun, kita harus menjadikannya sebagai introspeksi. Hari ini, kita telah sampai pada tujuan tersebut. Oleh karena itu, saya berpesan agar kita semua tidak lagi menengok ke belakang, melainkan terus melangkah maju,” ujar Donny usai Pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu, Senin (16/12).

banner 336x280

Kelima Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu hasil seleksi akhir Agustus 2023 lalu, yakni Fraternesi, Nopriyadi, Wilkanefi, Junaidi Arfian Kasip dan Kresnawati. Hampir satu setengah tahun belum dilantik, akhirnya ditakdirkan dilantik Rosjonsyah

Donny juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap keluarga besar yaitu KI yang terlibat dalam mendukung tugas-tugas kelembagaan. Ia mengingatkan Plt pimpinan yang bertugas agar memberikan perhatian lebih, terutama dalam hal dukungan anggaran dan fasilitas kerja.

“Saya titipkan keluarga kami di sini, bukan hanya dititipkan, tetapi juga harus diperhatikan. Jika tidak ada anggaran yang cukup, mereka tidak akan bisa bekerja dengan baik. Kantornya bagus, lokasinya juga strategis, tetapi tetap membutuhkan perbaikan. Maka, mari kita bersama-sama memastikan semua ini dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, usai melantik Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, turut memberikan arahan. Ia menekankan pentingnya tugas Komisi Informasi dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, dalam rangka menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah secara konstruktif untuk mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu.

“Informasi yang diberikan harus benar dan edukatif, karena ini adalah hak masyarakat untuk menggali informasi dari pemerintah. Namun, informasi yang memiliki unsur provokasi atau tidak mendidik tidak dapat disampaikan, karena hal tersebut tidak mendukung tujuan utama dari transparansi informasi,” ujar Rosjonsyah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *