Simak! BPKD Provinsi Bengkulu Beri Program pembebasan pajak dan denda kendaraan di Tahun 2024

DAERAH, WAWANCARA188 Dilihat
banner 468x60

IDNPERS.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu akan menyelenggarakan program pemutihan atau pembebasan pajak dan denda kendaraan bermotor serta roda empat atau lebih, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2024 mendatang,.

Hal Tersebut Diungkapkan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi saat ditemui usai menghadiri kegiatan audensi di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Jumat, 17 Mei 2024.

banner 336x280

“Untuk saat ini sedang berproses dan insya Allah TMT 1 Juni itu akan dimulai proses pemutihan,” ujar Hariyadi.

Untuk teknis pelaksanaan, dikatakan Hariyadi sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan.

“Insya Allah sama dengan kemarin,” imbuh Hariyadi.

Lebih lanjut, Hariyadi menyatakan bahwa program ini merupakan kebijakan strategis yang diambil oleh Gubernur Rohidin Mersyah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.

“Target masyarakat atau rakyat yang masih belum taat terhadap pajak diminta untuk dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak, karena kebijakan Gubernur ini sesungguhnya sangat berpihak kepada masyarakat. Daripada nantinya kendaraan yang dimiliki tidak legal, dengan adanya pemutihan ini, ayo manfaatkan dengan baik,” tutur Hariyadi.

Menurut Hariyadi, pelaksanaan program pemutihan ini sangat penting agar kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masyarakat menjadi legal dan terdaftar secara resmi. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menekan angka kendaraan yang beroperasi secara ilegal di wilayah Bengkulu.

“Kami juga berharap masyarakat Bengkulu yang wajib pajak dan belum melakukan pembayaran pajak atau ada tunggakan pajak kendaraannya dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan yang ada,” ujarnya.

Hariyadi mengimbau kepada seluruh stakeholder terkait dan semua pihak yang mengetahui informasi tentang pelaksanaan program pemutihan ini untuk turut serta menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. Dengan demikian, seluruh masyarakat Bengkulu dapat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan dilaksanakan ini.

“Kami berharap informasi mengenai program pemutihan ini bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Semua pihak diharapkan berperan aktif dalam menyosialisasikan program ini,” katanya.

Lebih lanjut, Hariyadi menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar kendaraan bermotor yang dimilikinya dapat terdaftar dan beroperasi secara legal.

“Program ini adalah bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak karena adanya tunggakan. Inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar