Terkait polemik di tengah masyarakat atas penunjukan Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah (PJ Sekda), Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah Syahili, melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu memberikan penjelasan sehubungan pengisian jabatan PJ Sekda di Lebong.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Bengkulu, Hendri Donan, mengatakan kronologis pengisian jabatan PJ Sekda Pemkab Lebong diawali dengan oleh Bupati Lebong telah mengangkat Pelaksana Harian (Plh) atas nama Mahmud Siam.
“Dasar pengangkatan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No 03 Tahun 2018 tentang PJ Sekda. Namun dalam perpres juga menyatakan, jika hingga waktu tiga bulan juga belum ada Sekda defenitif, maka harus ditunjuk Pj Sekda,” jelas Hendri saat konferensi pers yang dipimpin Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi, S.Sos, M.Si, Kamis 10 Oktober 2024.
Selanjutnya, sambung Hendri, berkaitan dengan syarat penunjukan Pj Sekda, tertuang dalam Pasal 4 huruf a dan b yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Dengan pangkat Pembina Tingkat I dan golongan IVB. Kedua peraturan itulah yang menjadi dasar Pemprov Bengkulu, menunjuk Pj Sekda Lebong,” sampai Hendri.
Berkaitan dengan yang baru diketahui pihaknya dari media massa, surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA, Hendri mengatakan pihaknya bukan melakukan pergantian melainkan penunjukkan.
“Kalau jabatan dikembalikan kepada Mahmud Siam, tentu yang bersangkutan bukanlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu sebagaimana persyarat yang harus dipenuhi,” ujar Hendri.
Atas polemik ini, Hendri mengaku pihaknya sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah posisinya serba dilematis. Kalau pihaknya mengikuti saran dari surat Mendagri tersebut, maka melanggar Perpres dan Permendagri.
“Maka dari itu, kita koordinasikan secepatnya dengan Kemendagri. Sehingga nantinya bisa diperoleh kepastian hukum, apakah surat Mendagri yang harus kita ikuti atau Perpres dan Permendagri,” tegas Hendri.