Terkendala Aturan Administratif, Kapal Keruk Pasir Laut PT. Titan Dihentikan

Terkendala Aturan Administratif Kapal Keruk Pasir PT. Titan Masih Dihentikan, Bukan Karena Pencurian pasir

DAERAH, HUKUM16 Dilihat
banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM  – Beberapa waktu lalu digegerkan dengan kapal keruk pasir laut berjenis MV.MSE 42 Berbendera Indonesia di perairan Bengkulu Utara dilakukan penyegelan. Kapal berukuran 1.393 gross ton yang dioperasikan PT. Titan Wijaya ini diduga kuat telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut serta pembuangan di area laut, tanpa dilengkapi dokumen persetujuan bahkan ada isu pencurian pasir ilegal.

Akibat kejadian ini, Pengerukan alur Terminal Khusnul di wilayah Bengkulu Utara mengalami gangguan serius bahkan seharusnya berfungsi untuk memperlancar aktivitas di terminal tersebut menjadi terganggu.

banner 336x280

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Penambang Batu Bara (APBB), Sutarman menyatakan bahwa penghentian operasi kapal ini bukan karena tindakan ilegal seperti pencurian pasir, melainkan karena PT. Titan Wijaya belum melengkapi dokumen administratif sesuai aturan baru yang diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kapal keruk ini diberhentikan bukan karena ada pelanggaran hukum terkait pencurian pasir, melainkan semata-mata karena persoalan administratif yang belum dipenuhi,” jelas Sutarman, Rabu, 23 Oktober 2024.

Penghentian operasi kapal keruk ini berkaitan dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap pemanfaatan ruang di perairan pesisir harus memiliki dokumen Keselarasan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat. PT. Titan Wijaya saat ini belum melengkapi persyaratan tersebut, sehingga pihak pengawas dari KKP mengambil tindakan penyegelan terhadap kapal keruk MV. MSE 42.

Peraturan baru ini mengharuskan setiap perusahaan yang menggunakan ruang laut untuk tujuan komersial memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per hektare lahan yang digunakan. PT. Titan Wijaya, meskipun sudah memulai proses pengurusan dokumen administratif ini, belum menyelesaikan pembayaran PNBP yang diperlukan, yang menjadi alasan utama penyegelan kapal keruk tersebut. “Ini bukan soal pencurian pasir, tapi lebih kepada aturan administratif yang belum diselesaikan oleh PT. Titan,” tambah Sutarman.

Sutarman mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini, terutama mengingat pentingnya terminal tersebut bagi aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. “Jika alur tidak berfungsi, maka otomatis terminal ini tidak bisa digunakan, dan ini menjadi masalah besar bagi banyak pihak, termasuk PT. Titan sendiri,” ujarnya.

Meski ada isu yang berkembang bahwa PT. Titan Wijaya terlibat dalam praktik pencurian pasir laut, Sutarman dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasir laut di Bengkulu berdasarkan hasil uji laboratorium tidak memenuhi standar untuk digunakan dalam konstruksi bangunan.

“Pasir laut Bengkulu ini tidak bisa dipakai untuk konstruksi bangunan, apalagi dijual ke luar negeri seperti Singapura. Biaya transportasinya saja lebih mahal dibandingkan harga jual pasirnya sendiri,” terang Sutarman.

Selain itu, jarak yang jauh antara Bengkulu dan Singapura membuat penjualan pasir laut secara ilegal tidak masuk akal dari segi ekonomi. Oleh karena itu, Sutarman sangat menyayangkan adanya isu pencurian pasir yang beredar, karena hal tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik PT. Titan Wijaya, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat dan industri.

Saat ini, PT. Titan Wijaya tengah berupaya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan aturan baru yang berlaku. Pihak KKP juga sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu mempercepat proses ini agar penyegelan kapal keruk dapat segera dicabut, sehingga operasi Terminal Khusnul bisa kembali berjalan normal.

Sutarman berharap agar proses penyelesaian ini dapat segera rampung, mengingat dampak dari penghentian operasi kapal keruk sangat besar terhadap perekonomian lokal. “Kami

Kepala KSOP Kelas III Pulau Baai, M. Israyadi

ini, karena kalau tidak, kegiatan di terminal ini akan lumpuh total,” katanya.

 

Sementara itu Kepala KSOP Kelas III Pulau Baai, M. Israyadi, menjelaskan bahwa KSOP Kelas III Pulau Baai memiliki wilayah kerja yang mencakup Pulau Baai, Kota Bani, Bengkulu Utara, Mukomuko, dan Kaur. Terminal Khusnul, yang menjadi lokasi operasi kapal keruk, telah diberikan izin oleh Kementerian Perhubungan sejak tahun 2010 dan berfungsi sebagai pelabuhan sementara. Salah satu tugas utama terminal ini adalah memelihara alur pelayaran agar kapal-kapal dapat masuk ke terminal dengan lancar.

“Kami telah memberikan izin kepada PT Titan Wijaya untuk melakukan pengerukan di alur Terminal Khusnul. Karena terminal ini merupakan terminal khusus, terdapat dua opsi pembuangan pasir hasil pengerukan, yaitu di laut dan di darat. Pasir yang dibuang di laut ditempatkan sekitar 7 mil dari tepi pelabuhan, sedangkan pembuangan di darat menggunakan pompa,” jelas Israyadi.

Namun, masalah muncul ketika PT Titan Wijaya belum memenuhi kewajibannya terkait pembayaran PNBP untuk pemanfaatan ruang laut. PNBP ini merupakan kontribusi yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan komersial, dan pembayaran ini dilakukan setiap kali operasi berlangsung.

“PT Titan Wijaya seharusnya membayar PNBP ini ke kas negara, namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi. Akibatnya, tim pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terpaksa menghentikan operasi kapal keruk yang mereka operasikan,” kata Israyadi.

KSOP Kelas III Pulau Baai berharap PT Titan Wijaya segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar penyegelan terhadap kapal keruk tersebut dapat segera dicabut, dan Terminal Khusnul bisa kembali beroperasi secara normal.

“Ini hanya masalah administrasi, bukan masalah hukum atau pelanggaran lainnya. Jika administrasinya selesai, operasional kapal bisa kembali berjalan,” tutup Israyadi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *