BENGKULU, PORTALPENA.COM – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Lokataru Foundation terhadap hasil pemilihan Gubernur Papua Pegunungan. Keputusan Tersebut didasarkan oleh Lokataru bukan lembaga pemantau pemilu yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda persidangan lanjutan sengketa pilkada pada hari ini.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru.
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua Pegunungan dengan nomor perkara 302/PHPU.GUB-XXIII/2025, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan bahwa Lokataru bukan merupakan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan. Sehingga pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015 dan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016.
“Terlebih, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024 dikuti oleh lebih dari satu pasangan calon peserta pemilihan, sehingga tidak terdapat alasan pula bagi Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024,” ujar Ridwan.
Dikarenakan Lokataru dianggap tidak memenuhi ketentuan syarat formil, dengan ini Mahkamah tidak mempertimbangkan perihal keterpenuhan ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016.
Meskipun begitu, Mahkamah mengapresiasi keaktifan pemohon dalam mengawal jalannya pilkada, terutama di Papua Pegunungan.
“Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari pemohon dalam mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk perhatian dan concern terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ridwan.
Adapun dalam sidang sengketa Pilgub Papua Pegunungan, Lokataru meminta MK memerintahkan KPU mengulang tahapan penyelenggaraan Pilkada, yaitu pengumuman pendaftaran paslon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Tuntutan ini didasarkan dalil dugaan ketidakprofesionalan KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam penyelenggaraan pilkada.
Komentar