IDNPERS.COM, BENGKULU – Tim Hukum Pemenangan Def Tri Hardianto meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Elisa Ermasari, S.Mn. di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Fitriansyah, anggota Tim Hukum Pemenangan Def Tri Hardianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan secara tertulis beserta syarat-syarat formal dan materiil yang dibutuhkan kepada Bawaslu. “Kami sudah menyampaikan laporan secara tertulis disertai syarat-syarat formil dan materil, tinggal mekanisme di Bawaslu. Kami tinggal menunggu panggilan selanjutnya,” ujar Fitriansyah.
Menurut Fitriansyah, proses di Bawaslu melibatkan beberapa tahapan, seperti kajian awal dan rapat bersama Gakkumdu sebelum pihak terlapor dipanggil untuk klarifikasi. “Saat ini kami hanya menunggu undangan dari Bawaslu. Kami siap hadir dengan saksi sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Fitriansyah juga menyampaikan harapannya agar proses laporan tersebut dapat segera diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu. “Harapan kami sesuai dengan mekanisme yang ada dapat secepatnya diproses laporan itu di Bawaslu,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh wartawan lewat telpon, usai Bawaslu dan Gakkumdu melaksanakan Rapat, Kamis (08/02/24).
Dalam laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Pemenangan Def Tri Hardianto, bukti-bukti yang disertakan meliputi bukti elektronik serta bukti fisik berupa bahan kampanye yang diduga tidak sesuai dengan aturan, serta minyak goreng yang berlabel terlapor.
Untuk diketahui sebelumnya Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI nomor urut 4 Def Tri Hardianto melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon DPD RI nomor urut 7 Elisa Ermasari ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Selasa 30 Januari 2024.
Tim kuasa hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah SH, Oky Alex Sartono SH dan Jafni Farma SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa,penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.
“Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu,” Kata Fitriansyah.
Komentar