IDNPERS.COM, BENGKULU – Sejalan dengan arahan Gubernur Bengkulu, program-program yang tercantum dalam
agar setiap OPD menyampaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.