IDNPERS.COM, BENGKULU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang
"Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI"
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.