Trend Laporan Ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Meningkat 

Masalah dasar masih jadi aduan terbanyak masyarakat

banner 468x60

BENGKULU PORTALPENA.COM   – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Bengkulu menerima sebanyak 165 laporan masyarakat (LM) terkait dengan pelayanan publik sepanjang tahun 2024. Dibandingkan dengan 3 tahun sebelumnya, maka tahun ini LM mengalami kenaikan.

Pejabat Sementara (PJS) Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika saat saat menyampaikan rilis akhir tahun ombudsman RI perwakilan Bengkulu, kamis (19/12), mengatakan bahwa data tersebut berdasarkan dari Indikator kinerja pemeriksaan ombudsman mengenai jumlah LM Selesai dan LM Berproses.

banner 336x280

“Data ini periode 1 Januari 2021 -13 Desember 2024,” kata Jaka.

Selain itu, Jaka Andhika, mengungkapkan bahwa pelayanan dasar masih menjadi masalah yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Bengkulu.

“Adapun laporan tertinggi yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu masih berkutat pada pelayanan dasar,” jelas Jaka Andhika.

Berikut adalah 10 jenis layanan yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu:

1. Listrik

2. Air

3. Administrasi kependudukan (Adminduk)

4. Kepegawaian

5. Pendidikan

6. Jaminan sosial/bantuan sosial

7. Administrasi pertanahan

8. Kepolisian

9. Perbankan

10. Pajak daerah

Jaka Andhika juga menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke Ombudsman RI akan melalui mekanisme yang terstruktur.

“Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika laporan tersebut masuk ke dalam ranah kewenangan Ombudsman, maka akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan,” terangnya.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman akan mencari kesimpulan terkait laporan yang diterima.

“Hasil dari pemeriksaan ini kami tuangkan dalam laporan pemeriksaan, yang biasanya mencakup tiga kesimpulan utama,” ujar Jaka.

Tiga kesimpulan tersebut adalah:

1. Ditemukan maladministrasi – Ombudsman akan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian masalah.

2. Maladministrasi diselesaikan pada tahapan pemeriksaan – Masalah diupayakan selesai saat pemeriksaan berlangsung.

3. Tidak ditemukan maladministrasi – Laporan dinyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran administratif.

Jaka berharap masyarakat semakin paham mengenai mekanisme pengaduan yang ada di Ombudsman.

“Kami terus mendorong agar pelayanan publik di Bengkulu dapat ditingkatkan kualitasnya. Laporan masyarakat menjadi salah satu bahan evaluasi penting,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *